News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Timnas Indonesia

Polemik HAKI Logo Garuda di Jersey Timnas, Dr Arimansyah : Produsen Berhak Atas Merek Logo

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum merek, Dr Arimansyah.  

Berdasarkan informasi dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, Ditjen Kekayaan Intelektual,
memang telah diajukan pendaftaran Merek Logo berlambang Garuda  oleh pemilik Erspo, Muhammad Sadad dan PSSI.

Logo Garuda di Jersey Timnas Indonesia. (HandOut/IST)

Namun demikian, kedua merek logo Garuda yang diajukan oleh Erspo dan PSSI belum ada yang terdaftar.

Dari tanggal penerimaan sebagaimana acuan sistem pendaftaran first to file yang dianut di Indonesia,

Merek Logo berlambang Garuda oleh pemilik Erspo, Muhammad Sadad lebih dahulu diajukan pendaftarannya.

Dampak dari terdaftarnya merek logo Garuda di jersey Timnas Indonesia yang diajukan oleh
pemilik Erspo  maka mempunyai hak untuk melarang pihak lain tanpa seizinnya untuk
memproduksi dan/atau memperdagangkan jersey Timnas Indonesia, sekalipun jersey Timnas
yang diproduksinya tersebut tidak mencantumkan logo Erspo pada produknya.

Adapun terdapat jeratan sanksi pidana bagi pihak yang melalaikan larangan dari ERSPO tersebut berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Merek, yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2 miliar.

Di samping itu, jeratan sanksi pidana bagi pihak yang melalaikan tidak menghilangkan hak keperdataan Erspo untuk mengajukan gugatan atas pelanggaran merek berupa ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek terdaftar dari pemilik Erspo.

Dalam proses pemeriksaan gugatan atas pelanggaran merek, Erspo juga mempunyai hak untuk meminta surat penetapan sementara dalam mencegah masuknya barang yang diduga hasil pelanggaran merek ke jalur perdagangan dan/atau menghentikan pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar.

Begitu luasnya hak yang dapat dimiliki seseorang ketika memperoleh merek terdaftar bukan semata-mata hanya melindungi manfaat ekonomi, namun juga menjaga Brand Image yang melekat pada suatu produk yang menggunakan merek tersebut.

Ini karena investasi dan promosi yang gencar dan besar-besaran dari pemilik merek, waktu dan jerih payah yang keluarkan untuk research dan development sehingga menghasilkan jaminan kualitas barang yang baik demi membangun reputasi dan engangement yang lebih erat kepada konsumen.

Masyarakat pada umumnya juga harus lebih teredukasi untuk mengkonsumsi barang yang orisinil, bukan KW atau Aspal  (Asli tapi Palsu) untuk lebih menghargai hak atas kekayaan intelektual dari seseorang, terlebihnya Erspo merupakan produk lokal karya anak bangsa yang perlu kita dukung bersama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini