Samuel Eto'o Terlibat Skandal di Piala Dunia Wanita U20, FIFA Larang Menghadiri Pertandingan 6 Bulan
TRIBUNNEWS.COM- FIFA melarang Samuel Eto'o bermain di pertandingan tim nasional selama 6 bulan
Legenda sepak bola Kamerun Samuel Eto'o dilarang oleh FIFA pada hari Senin untuk menghadiri pertandingan tim nasional mana pun selama enam bulan.
Eto'o, yang telah menjabat sebagai presiden federasi sepak bola Kamerun sejak 2021, menghadapi dua dakwaan terkait insiden di Piala Dunia Wanita U-20 di Kolombia pada 11 September.
FIFA tidak merinci rincian apa yang terjadi pada pertandingan babak 16 besar yang dimenangkan Brasil melawan Kamerun 3-1 setelah perpanjangan waktu.
Eto'o dinilai telah melanggar peraturan disiplin yang berkaitan dengan "perilaku ofensif dan pelanggaran prinsip-prinsip fair play" serta perilaku buruk ofisial, kata FIFA.
"Larangan yang dijatuhkan kepada Tn. Eto'o mencegahnya menghadiri pertandingan pria dan wanita yang melibatkan tim (Kamerun) dari semua kategori dan kelompok umur," kata FIFA dalam sebuah pernyataan.
Periode hingga Maret mencakup pertandingan tim nasional pria di grup kualifikasi Piala Dunia 2026 dan Piala Afrika 2025.
Eto'o yang berusia 43 tahun bermain untuk Kamerun di empat Piala Dunia dari tahun 1998 hingga 2014, hanya absen pada edisi 2006, dan mencetak rekor 56 gol untuk Singa yang Tangguh. Ia bermain di dua tim pemenang Piala Afrika, pada tahun 2000 dan 2002.
Ia memenangi tiga gelar Liga Champions, termasuk dua kali berturut-turut pada tahun 2009 bersama Barcelona dan 2010 bersama Inter Milan, dalam kariernya yang gemilang sebagai salah satu penyerang terbaik di dunia sepak bola.
Mengapa FIFA melarang Samuel Eto'o?
Komite Disiplin FIFA memberikan sanksi kepada Presiden Asosiasi Sepak Bola Kamerun (Fecafoot).
Komite Disiplin FIFA sama dengan Samuel Eto'o yang menjadi Presiden Fecafoot, larangan bermain selama enam bulan.
Maksudnya dia tidak akan bisa menghadiri pertandingan yang diikuti oleh perwakilan Kamerun.
Menurut FIFA, Eto'o dijatuhi sanksi larangan bermain karena melanggar pasal 13, yang merupakan perilaku ofensif dan pelanggaran prinsip-prinsip fair play.