News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkominfo Atur Pemerintah Boleh Sadap Google, Facebook, Dkk

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRASPORTASI APLIKAS - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara jumpapers masalah transportasi aplikasi di Kantor Kemenkominfo, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016). Rudiantara tidak bisa menegaskan soal pemblokiran aplikasi karena masih mempertimbangkan dari berbagai segi. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merilis Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet.

Jika sudah disahkan, naskah tersebut akan menjadi Permen yang mengatur eksistensi Facebook, WhatsApp, Google, Netflix, dan layanan sejenisnya.

Dengan kata lain, seluruh layanan over the top (OTT) atau yang berjalan menumpang di jaringan internet harus mengikuti aturan itu.

Aspek yang akan diatur antara lain berupa penyediaan layanan, pusat kontak informasi, penyimpanan data, ganti rugi pada konsumen, pengawasan dan pengendalian, serta sanksi.

"Pengaturan itu sudah disusun dalam bentuk draft Peraturan Menteri Kominfo dan telah dilakukan harmonisasi," ujar Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat, Kemenkominfo, Ismail Cawidu, Jumat (29/4/2016).

"Untuk keberlangsungan dan kesempurnaannya, serta mengakomodir berbagai masukan dari berbagai pihak, maka Kementerian Kominfo akan melakukan uji publik," imbuhnya.

Detail mengenai naskah Permen tersebut dapat dilihat melalui tautan berikut ini.

Naskah aturan ini belum disahkan dan masih dapat berubah seiring berjalannya proses uji publik. Namun ada sejumlah poin yang patut dicatat.

Harus Berbadan Hukum Tetap (BUT)

Penyedia layanan OTT baik lokal maupun asing, seperti Facebook, Netflix, Google, wajib membuat BUT. Selain itu, perusahaan juga harus mendaftarkan layanannya ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Sensor konten

Semua konten yang disediakan oleh layanan OTT wajib disaring sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tidak boleh ada pornografi, radikalisme, kekerasan, atau ujaran kebencian di dalamnya.

Server di Indonesia

Layanan OTT mesti menggunakan protokol internet Indonesia dan menempatkan sebagian server mereka dalam data center yang berada di dalam negeri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini