News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkominfo Atur Pemerintah Boleh Sadap Google, Facebook, Dkk

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRASPORTASI APLIKAS - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara jumpapers masalah transportasi aplikasi di Kantor Kemenkominfo, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016). Rudiantara tidak bisa menegaskan soal pemblokiran aplikasi karena masih mempertimbangkan dari berbagai segi. Warta Kota/henry lopulalan

Tidak disebutkan apakah data center harus milik sendiri atau diperbolehkan menyewa.

Boleh disadap

Pemerintah meminta jaminan penegak hukum diperbolehkan menyadap informasi atau mengambil alat bukti sesuai keperluan penyidikan atau penyelidikan perkara pidana.

Sistem pembayaran nasional

Khusus untuk layanan berbayar, pemerintah meminta agar OTT memakai sistem pembayaran nasional yang berbadan hukum Indonesia.

Kerja sama dengan operator

OTT yang menawarkan layanan serupa atau subtitutif dengan layanan telekomunikasi wajib bekerja sama dengan operator.

Selain itu OTT tersebut juga wajib menjadi penyelenggara jasa telekomunikasi. Layanan telekomunikasi yang dimaksud seperti chatting (WhatsApp dan BBM) dan panggilan internet (misalnya Skype).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini