News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Pasal 28 ayat 2 UU ITE Dipakai Menjerat Ahok, Ada Keanehan dan Tak Logis

Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak terlalu memusingkan terhadap insiden penolakan saat dirinya hendak mengunjungi warga Jalan Centex, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/11/2016).

Menurut Anggara, seharusnya pasal yang digunakan hanya KUHP karena lebih fokus kepada orang atau pelakunya. Di sisi lain, UU ITE lebih fokus kepada cara penyebarannya.

"Jadi, di UU ITE itu fokusnya bukan orangnya, melainkan cara. Karena itulah, rumusan UU ITE lebih 'karet' (mis-interpretasi)," katanya.

Bila itu ingin diperberat dengan UU ITE, Anggara berpendapat seharusnya bukan Ahok yang dijadikan tersangka, melainkan pengunggah video pertama yang diduga berisi penistaan agama.

Video yang dimaksud adalah video sambutan Ahok yang disampaikan saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu. Video tersebut diunggah di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta.

"Harusnya yang menyebarkan video Pemprov ke media sosial itulah yang jadi tersangka," katanya.

Tidak logis

Hal yang sama juga diutarakan oleh Direktur Eksekutif ICT Watch, Donny BU. Ia berpendapat, penggunaan Pasal 28 UU ITE terhadap Ahok tidak logis. Sebab, seperti disinggung di atas, UU ITE fokus kepada prosesnya, bukan orang atau individunya.

"Saya bilang enggak logis, seharusnya yang dikejar Pemprov-nya. Mekanisme (upload video ke YouTube) kan Pemprov-nya. Siapa yang bertanggung jawab, upload, segala macam," kata Donny kepadaKompasTekno.

"Bahwa Ahok Gubernurnya, iya, tetapi ini kan pemeriksanya atas nama Ahok as a person, bukan dia sebagai perwakilan institusi Pemprov," kata Donny.

Donny pun lebih menekankan agar Bareskrim Polri lebih fokus menangani kasus Buni Yani jika ingin menyangkutpautkan dengan UU ITE.

"Yang upload itu Pemprov, lalu yang mengeditnya (transkrip) Buni Yani. Buni Yani-nya kejar dululah," katanya. (Sumber:Tribunnews/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini