Selain itu Alamsyah juga menilai KPPU lambat dalam merespon perang harga yang dilakukan oleh operator.
Seharusnya KPPU yang memiliki kewenangan untuk meneliti ada atau tidaknya tindakkan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat.
Dengan maraknya operator telekomunikasi yang melakukan promo berulang-ulang dan menjual produknya di bawah harga produksinya, seharusnya bisa dijadikan indikasi bagi KPPU untuk menyelidiki adanya pelanggaran persaingan usaha tidak sehat.
"Pembiaran yang dilakukan oleh KPPU itu yang menurut Ombudsman penting. Sebab itu terjadi mal administrasi,"terang Alamsyah.
Baca tanpa iklan