News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BI Ancam Pelaku Usaha yang Nekat Bertransaksi Gunakan Bitcoin

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

bitcoin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ruang gerak transaksi mata uang digital di Indonesia semakin sempit. Bank Indonesia (BI) mengancam akan menindak pelaku usaha yang mempergunakan mata uang virtual sebagai alat transaksi.

Termasuk bagi perusahaan jasa keuangan yang memproses transaksi pembayaran menggunakan mata uang digital.

BI tak menerbitkan aturan baru untuk melarang penggunaan uang virtual seperti bitcoin tersebut.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Eni Panggabean menegaskan, larangan penggunaan mata uang digital sebagai alat pembayaran, sudah diatur dalam pasal 34 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.

Implikasi dari aturan ini antara lain adalah perusahaan penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) yang memproses transaksi menggunakan virtual currencydapat dikenakan sanksi teguran, denda sampai pencabutan izin.

Larangan ini juga diperkuat lewat Pasal 8 ayat (2) PBI No 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang intinya menyebutkan penyelenggara teknologi finansial dilarang melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan menggunakan mata uang virtual.

Tak main-main, jika perusahaan tekfin tersebut kedapatan menggunakan mata uang virtual sebagai alat pembayaran maka perusahaan tersebut dapat dihapus dari tanda daftar BI sehingga tidak dapat bekerjasama dengan perusahaan penyedia jasa sistem pembayaran.

Baca: Dugaan Mengapa Apple Tak Perbaharui MacBook Pro Tahun Ini

"Ini bukan isu baru, beberapa kali sudah dilontarkan (larangan) tapi lebih baik kami kembali ingatkan bahwa ada hal-hal penting yang harus diwaspadai dan kami peringatkan untuk tidak dilakukan," tandas Eni, Senin (15/1).

Oscar Darmawan, Chief Executive Officer (CEO) Bitcoin.co.id tidak memberikan respons ketika dimintai komentar soal kebijakan BI itu.

Sejumlah bank sentral dunia memiliki kebijakan beragam soal mata uang virtual ini. Sejumlah bank sentral memilih melarang penggunaan uang virtual untuk alat transaksi.

Misal, Bank Sentral Eropa telah berulang kali mengingatkan tentang bahaya berinvestasi pada mata uang digital.  Pandangan serupa juga dilontarkan Bank Sentral Korea Selatan dan Bank Sentral China.

Sebaliknya, Bank Sentral Jepang memilih memberi ruang bagi uang digital seperti bitcoin.

Risiko uang virtual

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini