TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebocoran data satu juta pengguna Facebook di Indonesia, membuat DPR RI bereaksi.
Seperti yang disampaikan anggota DPR Fraksi Golkar Meutya Hafid.
Ia menilai jejaring sosial yang didirikan oleh Mark Zuckerberg itu telah melanggar Undang-undang (UU).
"Kebocoran ini adalah pelanggaran serius, pemerintah dapat menuntut, memberi sanksi, hingga menutup akses terhadap Facebook," ujar Meutya, Jumat (6/4/2018).
Ia menambahkan bahwa Kementerian yang menangani hal tersebut yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bisa mempertimbangkan sejumlah langkah.
Baca: Profil Cambrigde Analytical, Konsultan Politik Inggris yang Dituduh Mencuri Jutaan Data Facebook
Kemenkominfo bisa mengkaji dan mengukur tingkat kesalahan jejaring sosial yang berpusat di Amerika itu.
Tentunya Kementeriqn yang dipimpin oleh Rudiantara itu harus meminta penjelasan kepada Facebook.
"(Kemenkominfo bisa) mempertimbangkan tingkatan kesalahan dari Facebook, setelah dikaji dan menerima penjelasan Facebook, serta bagaimana komunikasi dengan Facebook," jelas Meutya.
Menurutnya, positif atau tidaknya komunikasi ataupun tanggapan dari Facebook terkait permintaan pemerintah dalam melakukan perbaikan sistem keamanan data pengguna jejaring sosial itu, akan menjadi bahan pertimbangan.
Layak atau tidaknya masyarakat mengakses Facebook.
"Apakah Facebook selama ini cukup akomodatif terhadap permintaan pemerintah untuk melakukan perbaikan dan komitmen patuh pada hukum di negara kita," kata Meutya.
Sebelumnya, Facebook Indonesia mengirimkan perwakilannya untuk memwnuhi panggilan Menkominfo Rudiantara.
Pemerintah melalui Menkominfo, meminta penjelasan terkait lebocpran data satu juta dari total 87 juta pengguna jejaring sosial itu di tanah air.