Mereka datang menyampaikan tiga tuntutan yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo, Ketua DPR Bambang Soesatyo, dan Komisi V DPR Bidang Perhubungan.
Tuntutan antara lain, pertama, pengakuan legal eksistensi, peranan, dan fungsi ojek online sebagai bagian sistem transportasi nasional.
Kedua, penetapan tarif standar dengan nilai wajar, yakni Rp 3.000 – Rp 4.000 per kilometer. Ketiga, perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online sebagai bagian dari tenaga kerja Indonesia yang mandiri.
Baca tanpa iklan