News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Membatalkan Registrasi Kartu Telkomsel, Indosat, XL dan Tri Sebelum Batas Registrasi 30 April

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Registrasi SIM Card

5. Smartfren
Melalui SMS ketik 16 digit NIK#16 digit nomor KK dan kirim ke 4444.

Atau bisa juga di situs resmi Smartfren di (https://my.smartfren.com/ prepaid_reg.php).

Setelah itu, silakan cek apakah nomor kamu sudah teregistrasi atau belum di https://my.smartfren.com/ check_nik.php.

6. XL dan Axis
Pelanggan lama : SMS ke nomor 4444 dengan format DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK.

Pelanggan baru : SMS ke nomor 4444 dengan format ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK.

Atau bisa juga melalui web resmi XL.

Untuk mengecek registrasi nomor prabayar dapat menghubungi *123#4444#. 

Blokir Nomor Kartu Prabayar yang Registrasinya Tak Sah

Seluruh operator telekomunikasi seluler secara bertahap menonaktifkan atau melakukan pemblokiran secara total seluruh layanan Voice, SMS dan Data, atas nomor-nomor kartu prabayar yang  diregistrasi secara tidak benar atau dilakukan dengan menggunakan NIK dan KK orang lain secara tanpa hak.

Pemblokiran tersebut menindaklanjuti adanya temuan di masyarakat tentang registrasi kartu prabayar yang dilakukan secara masal atau dilakukan dengan menggunakan NIK dan KK secara tidak sah.

"Sebelum melakukan pemblokiran para operator  seluler melakukan pemberitahuan melalui SMS atau  media lainnya kepada nomor tersebut," ujar Merza Fachys selaku Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

Ia pun menghimbau masyarakat untuk tetap bersedia melakukan registrasi dengan benar sesuai dengan NIK dan KK miliknya baik pada saat menggunakan kartu prabayar yang baru maupun untuk kartu prabayar yang telah digunakan.

Ditambah, masyarakat jangan bersedia menerima kartu prabayar baru yang dinyatakan dapat langsung dipakai tanpa harus registrasi. 

Jika mendapatkan hal ini, lanjutnya, masyarakat dihimbau untuk melaporkan kepada operator yang bersangkutan melalui call center atau gerai resmi operator, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan mekanisme pemblokiran yang berlaku.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini