TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di tahun 2017 menerapkan kebijakan baru tentang registrasi nomor handphone.
Registrasi tersebut ditujukan untuk menjamin privasi pengguna dan menangkal tindak kejahatan.
Untuk mendaftar, pengguna tinggal menuliskan NIK dan KK lalu kirim ke 4444.
Diterapkan mulai Oktober 2017, nyatanya masih ada saja pengguna yang belum mendaftar dan lolos registrasi.
Padahal, mulai 1 Mei mendatang pemerintah berencana memblokir nomor yang tidak teregistrasi.
Dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017 pasal 1 dan 2, setiap satu identitas bisa untuk mendaftarkan 3 nomor.
Sementara jika ingin memvalidasi lebih dari 3 nomor, pengguna harus mendatangi gerai operator terkait.
Khusus bagi kalian yang memiliki nomor banyak dan hobi gonta-ganti nomor, tak ada salahnya untuk membatalkan registrasi (unreg) nomor hape.
Hal ini, bisa dijadikan solusi agar lebih mantap memilih nomor hape yang akan digunakan.
Dan bagi kalian yang mengalami hal tersebut, inilah cara unreg nomor hape untuk semua operator.
1. Telkomsel
Cara unreg : masukkan kode USSD *444# - dial – UnReg
2. Indosat
Caranya: kirim SMS dengan format UNPAIR#No hape# kirim ke 4444.
3. XL Axiata/Axis
Cara unreg : kirim SMS dengan format
UNREG #No hape# kirim ke 4444 atau ketik kode USSD *123*4444#
4. Tri
Caranya: kunjungi situs https://
registrasi .tri.co.id, pilih opsi UnReg.