News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lewat Sambungan VPN, Aplikasi Tik Tok Tetap Bisa Diakses

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tik Tok

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia sejak Selasa (4/7/2018) telah memblokir aplikasi Tik Tok.

Namun, rupanya tetap dapat diakses para pengguna. Salah satunya menggunakan sambungan Virtual Private Network (VPN).

Virtual Private Network (VPN) berarti suatu koneksi antara satu jaringan dengan jaringan lain secara pribadi melalui jaringan Internet (publik).

Fungsi VPN adalah memberikan koneksi yang sangat aman antara jaringan pribadi yang terhubung melalui Internet.

Redaksi sendiri melakukan uji coba dengan menggunakan aplikasi Thunder VPN yang dapat diunduh secara gratis lewat Play Store.

Caranya pun cukup mudah, setelah aplikasi Thunder VPN terunduh dan terinstal sempurna, pengguna hanya cukup menjalankan aplikasi tersebut.

Terdapat sejumlah pengaturan di dalam aplikasi, salah satunya adalah pemilihan server pada sejumlah negara yang dapat diakses secara gratis.

Kali ini  menerapkan pengaturan server pada default, sehingga aplikasi akan memilih server terdekat dan tercepat yang disesuaikan dengan kecepatan kartu SIM.

Baca: Mendatangi Lokasi Markas Komplotan Jambret Tenda Oranye di Teluk Gong

Pencarian tidak berlangsung lama; kurang dari satu menit, ponsel yang digunakan sudah terhubung dengan server Singapura.

Selanjutnya, apabila VPN berhasil diaktifkan, pengguna dapat langsung menggunakan aplikasi Tik Tok seperti biasa.

Tampilan serta seluruh fitur yang semula beku pasca ditutup Kemkominfo, kini seluruhnya terbuka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini