News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponsel

Cara Unreg Indosat, Telkomsel, XL, Tri dan Axis, Kartu SIM yang Sudah Registrasi

Editor: Suut Amdani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM -  Kartu SIM yang telah diregistrasi bisa diproses unreg, berikut cara unreg kartu Indosat, Telkomsel, XL, Tri dan Axis.

Pemerintah memberlakukan kebijakan satu NIK untuk maksimal tiga nomor SIM Card, banyak yang khawatir nantinya mereka tak bisa menggunakan nomor yang sekali buang.

Lantas bagaimana jalan keluarnya jika ingin ganti kartu karena sesuatu hal?

Kartu SIM yang telah diregistrasi bisa diproses unreg.

Dengan demikian kamu bisa menggunakan NIK untuk kartu lainnya, atau kamu bisa membuang kartu SIM tak terpakai dengan aman setelah kartu tersebut sudah tak digunakan lagi.

Nah, berikut merupakan cara lengkap unreg Kartu SIM yang sudah diregistrasi:

1. Cara Unreg Nomor Telkomsel

Proses unreg kartu Telkomsel bisa dilakukan dengan cara lewat sms dengan mengetikan UNREG#NoHP kemudian kirim ke 444. Atau bisa juga dengan melakukan panggilan ke nomor *444# klik panggil kemudian pilih nomor 3, masukan nomor NIK kemudian tekan OK.

2. Cara Unreg Nomor Tri

Proses unreg nomor Tri, dapat dilakukan dengan mengunjungi halaman registrasi.tri.co.id kemudian pilih pada bagian UNREG. Ikuti langkah selanjutnya dengan mengisikan data semisal NIK dan nomor KK. Anda akan mendapatkan kode verifikasi melalui sms untuk selanjutnya dimasukan dalam form website tersebut.

3. Cara Unreg Nomor Axis/XL

Proses unreg nomor XL maupun Axis dapat dilakukan dengan melakukan panggilan ke nomor *123*4444#. Bisa juga dilakukan melalui sms dengan cara mengetikan UNREG#NoHP# kemudian kirim ke 4444.

4. Cara Unreg Nomor Indosat Ooredoo

Proses unreg bisa dilakukan melalui metode SMS yakni dengan format UNPAIR#NoPonsel kemudian kirim ke 4444. (*)

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini