News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Layanan Dicabut, First Media dan Bolt Tetap Wajib Lunasi Tunggakan ke Negara

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Logo First Media

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mencabut izin penggunaan frekuensi 2,3 Ghz milik PT Firstmedia (KBLV), PT Internux, dan Jasnita.

Dengan dicabutnya izin frekuensi itu, maka ketiga perusahaan tidak dapat lagi menggelar layanan telekomunikasi pada pita frekuensi 2,3 Ghz.

Meski perizinannya telah dicabut, Kominfo menegaskan pemerintah akan tetap menagih utang Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi yang ditunggak ketiga perusahaan.

First Media punya tagihan senilai Rp 364,84 miliar, Internux senilai Rp 343,57 miliar, sementara Jasnita sebesar Rp 2,19 miliar.

Baca: Nelayan ini Lihat Dinding Anak Krakatau Terbelah, Tiga Ombak Muncul Lalu Begini Caranya Selamat

Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SPPI), Ismail, kewenangan untuk proses penagihan tunggakan akan dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan, sementara Kominfo hanya berwenang melaksanakan fungsi teknis, dengan mencabut izin penggunaan frekuensi.

"Untuk proses penagihan, akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Kominfo sudah melakukan fungsi teknis dengan mencabut izin. Pengakhiran (pencabutan izin) ini tidak menghapuskan kewajiban ketiga perusahaan tersebut untuk melunasi tunggakan BHP," ujar Ismail.

Kendati demikian, Ismail tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait mekanisme dan tenggat pelunasan yang diberikan pada PT Firstmedia (KBLV), PT Internux dan Jasnita.

Pasalnya mekanisme penagihan tersebut akan dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Baca: Pemerintah Cabut Layanan Bolt 4G LTE Hari Ini, Bagaimana Nasib Pelanggan?

"Pengaturan teknisnya jelas, 24 bulan berturut turut tidak bayar, izinnya dicabut. Kami menjalankan fungsi itu. Kalau terkait masalah keringanan PNBP, kewenangan ada di Kemenkeu," ungkap Ismail.

"Proposalnya sudah kami konsultasikan, dan Kemenkeu tidak menemukan landasan regulasi yang cukup untuk merespons pembayaran tersebut. Tidak ada skema pembayaran, karena statusnya sudah terutang. Ada mekanisme penagihan oleh PUPN," lanjutnya.

Sebelumnya, PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux telah mengajukan proposal untuk melunasi tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 Ghz kepada pemerintah.

Baca: Raffi Ahmad Tanya Harga Mobil Mewah Koenigsegg dan Buggati, Rudy Salim: Lo Jangan Belagak Bingung

Sementara Jasnita menyatakan akan mengembalikan frekuensi pada pemerintah.

Proposal pembayaran dari PT Firstmedia (KBLV) dan PT Internux tersebut diajukan pada 19 November 2018, setelah melewati masa tenggat pembayaran yang diberikan Kominfo.

Dalam proposal tersebut, baik PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux menyanggupi untuk membayar tunggakan yang dibebankan pada tahun 2016 dan 2017. Pembayaran akan dicicil hingga 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Izin Frekuensi Dicabut, First Media, Internux, dan Jasnita Tetap Wajib Bayar Utang" 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini