Kominfo mengimbau pengguna meng-uninstall aplikasi VPN setelah mencabut pembatasan akses ke media sosial, seperti WA, IG, dan Facebook.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya mencabut pembatasan akses ke sejumlah media sosial, Sabtu (25/5/2019).
Artinya, pengguna bisa kembali mengakses Facebook, Instagram, serta berkirim foto dan video lewat WhatsApp.
"Selamat menggunakan internet dengan lancar tanpa hambatan kembali ya."
"Mari gunakan ruang siber ini untuk hal-hal yang positif saja," tulis Kominfo melalui akun Twitter resmi @kemkominfo.
Baca: Resmi! Kemenkominfo Cabut Pembatasan Akses Media Sosial
Pencabutan pembatasan akses ke media sosial dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB.
"Sudah normal kembali pukul 13.00 WIB siang ini, ya," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, dikutip dari Kompas.com.
Dengan kembali dinormalkan akses ke media sosial, pengguna tak perlu lagi memakai aplikasi VPN atau Virtual Private Network.
Oleh karenanya, Kominfo mengimbau para pengguna segera meng-uninstall aplikasi VPN.
Hal ini dilakukan agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan, hingga pembajakan data pribadi pengguna.
Demikian dikatakan Ferdinandus Setu lewat rilis di laman resmi Kominfo.
"Kementerian Kominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN) agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna."
Baca: Pemerintah Cabut Pembatasan Media Sosial, Menkominfo : Sekali Lagi Ini Sementara dan Bertahap
Berfungsinya kembali akses media sosial dan pesan instan diberlakukan setelah memastikan, situasi kerusuhan telah kondusif.
"Saya mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging maupun video file sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia digunakan untuk hal-hal yang positif."