TRIBUNNEWS.COM - Game PlayerUnknown’s Battlegrounds atau dikenal PUBG tidak boleh dimainkan di Aceh.
Kebijakan ini dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Tidak hanya untuk PUBG saja, tapi juga berlaku untuk game sejenisnya.
• Pingsan Setelah Mainkan Game PUBG Selama 6 Jam, Pria Ini Ternyata Terkena Serangan Jantung Mendadak
Padahal game ini sedang hits dan dimainkan oleh banyak orang, bahkan sering ada turnamen PUBG di berbagai daerah.
Apakah kebijakan ini benar-benar ditindaklanjuti dan bagaimana tanggapan pemuka agama atas fatwa game PUBG Haram di Aceh?
Berikut ini TribunStyle rangkum 7 fakta terbaru seputar fatwa game PUBG Haram di Aceh yang diperoleh dari berbagai sumber
1. Fatwa PUBG haram dimainkan di Aceh
Mengutip dari Kompas.com, fatwa itu dikeluarkan setelah melakukan kajian dan dengar pendapat bersama pakar Informasi dan Teknologi (IT), psikolog dan Fikih Islam secara mendalam saat Sidang Paripurna Ulama ke-III Tahun 2019 selama dua hari. Menurut para ulama, permainan PUBG dan sejenisnya memiliki unsur kekerasan dan kebrutalan.
“MPU Aceh mengeluarkan fatwa permainan game PUPG dan sejenisnya haram hukumnya di Aceh,” kata Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali pada Rabu (19/6/2019).
• Karena Terlalu Populer Di India, Main Game PUBG Bisa Didenda Dan Ditangkap Polisi
• Nggak Main-main, 7 Item Game Ini Terjual Paling Mahal, Ratusan Juta Hingga Miliaran Rupiah
• Gunakan Motor Seharga Rp 187 Juta untuk Antarkan Makanan, Driver Ojol Ini Viral di Media Sosial!
• Viral PNS Hina Pembantu di Facebook, TKW Hongkong Murka, Bandingkan Derajat Keduanya dengan Logika
2. Dianggap bisa membangkitkan kebrutalan anak-anak