TRIBUNNEWS.COM - Belakangan tengah ramai kabar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) gencar memblokir ponsel ilegal atau black market.
Untuk mengetahui apakah ponselmu legal atau tidak, kamu bisa mengecek nomor IMEI ponsel ke laman kemenperin.go.id.
Setelah melakukan pengecekan di laman tersebut, ada dua tanda peringatan yang akan muncul.
Kedua tanda ini membedakan apakah ponsel kamu termasuk ilegal atau resmi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah mulai mengkaji kebijakan pemblokiran terhadap ponsel yang beredar secara ilegal di tanah air. Ponsel-ponsel itu dikenal pula dengan istilah ponsel BM alias black market.
Untuk melakukan pemblokiran, pemerintah bakal memanfaatkan database International Mobile Equipment Identity atau IMEI yang menjadi identias setiap ponsel yang dikeluarkan.
Baca: Awas! Ponsel BM alias Black Market Akan Diblokir Pemerintah Bulan Depan, HP Tak Bisa Digunakan
Baca: Atas Nama Perasaan, Ini 9 Alasan Blokir Nomor Ponsel dan Akun Sosmed Mantan
Baca: Pemerintah akan Blokir Ponsel Black Marget Dinilai akan Turunkan Penjualan Ponsel
Adapun Kementerian Perindustrian sendiri memiliki database berisi nomor IMEI ponsel yang masuk secara resmi ke Indonesia.
Maka jika nomor IMEI sebuah ponsel tidak ada dalam daftar database itu, maka kemungkinan besar ponsel itu merupakan ponsel ilegal atau BM.
Lantas bagaimana cara mengetahui HP Ilegal atau resmi lewat cek IMEI? Berikut tahap-tahapannya :
1. Ketahui IMEI Ponsel
Pertama-tama ketahui terlebih dahulu IMEI ponsel, biasanya tertera di dus ponsel. Jika tidak ada, Anda bisa menekan tombol *#06# pada ponsel.
Selanjutnya akan muncul rincian nomor IMEI dan serial si ponsel.
2. Cek di web Kemenperin
Lalu, pengguna harus masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.