News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cek IMEI HP di kemenperin.go.id, Ini Tampilan yang Muncul jika Ponselmu Tak Terdaftar

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Untuk mengetahui apakah HP-mu legal atau tidak, kamu bisa mengecek nomor IMEI ponsel ke laman kemenperin.go.id, ini tanda jika ponselmu black market.

Masukkan nomor IMEI, kemudian tekan tombol "simpan".

Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:

Keterangan yang muncul jika IMEI tersebut terdaftar di database Kemenperin (kompas)

Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.

Keterangan yang muncul jika IMEI tersebut tidak terdaftar di database Kemenperin (kompas)

Pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran ponsel blackmarket. Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ketiga kementerian memiliki peran masing-masing dalam pemblokiran.

Kemenperin memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah sebuah ponsel ilegal atau legal. Komenkominfo lantas meminta operator seluler memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel ilegal, kemudian Kemendag mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut.

Baca: Penjambret Ponsel Milik Bocah di Ujungberung Ditangkap Polisi

Baca: Sering Bermain Ponsel, Bocah 13 Tahun Hantamkan Kepala ke Dinding Tanpa Henti dan Idap Penyakit Ini

Baca: Pemerintah Akan Blokir Ponsel Ilegal Alias Black Market Lewat IMEI, Ini Cara Mengeceknya

Ponsel Ilegal Akan Diblokir

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan memberantas penggunaan ponsel ilegal (BM) lewat blokir IMEI dan aturannya segera disahkan bulan depan. 

Pemerintah kini tengah menunjukkan keseriusannya untuk memberantas penggunaan ponsel ilegal ( BM, black market) di Indonesia.

Pada Agustus mendatang, regulasi yang mengatur pemblokiran ponsel BM tersebut akan ditandatangani.

Regulasi tersebut berbentuk peraturan menteri (permen).

Dalam hal ini setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan.

Menurut Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, peraturan menteri tersebut bakal ditandatangani pada pertengahan bulan depan.

Namun, ia tidak merinci seperti apa isi dan lingkup dari payung hukum tersebut. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini