Berikut cara cek IMEI HP di situs imei.kemenperin.go.id. Cek apakah ponselmu asli atau BM. Bila BM, siap-siap diblokir.
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek IMEI HP di situs imei.kemenperin.go.id. Awas kena blokir bila HP-mu BM alias ilegal.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memblokir peredaran ponsel ilegal alias blackmarket (BM) di Indonesia.
Mekanisme pemblokiran HP BM menggunakan deretan nomor Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) sebagai acuan.
IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kemenperin, akan diblokir oleh operator seluler, sehingga ponsel tidak akan dapat digunakan.
Anda dapat mengecek apakah IMEI di ponselnya, terdaftar atau tidak dalam mesin identifikasi milik Kemenperin.
Baca: Berikut ini Harga dan Spesifikasi HP Vivo Z5, HP Vivo dengan Snapdragon 712
Baca: BERITA POPULER: Mengintip Merek dan Harga HP yang Dipakai Jokowi saat Nge-Vlog
Bila terdaftar, selamat, ponsel Anda masih bisa dipakai alias HP Anda asli!
Bila tidak, artinya ponselmu ilegal alias BM, siap-siap saja diblokir dan berakhir jadi barang rongsokan.
Cara cek IMEI di ponsel dan link situs Kemenperin bisa Anda akses di akhir berita.
Diketahui, Kemenperin menggandeng dua kementerian lain, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memberantas peredaran ponsel BM.
Kemenperin memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah ponsel tersebut ilegal atau tidak.
Sementara Kemenkominfo nanti akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel yang teridentifikasi ilegal.
Kemudian Kemendag akan mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut.
Baca: XIaomi Redmi 7A Berprosesor Snapdragon Ponsel Low End akan Dirilis Pekan Depan
Baca: Deretan Merk Ponsel yang Digunakan Para Presiden di Dunia, dari Jokowi hingga Donald Trump
Kabar terbaru, peraturan ini akan ditandatangani sekitar pertengahan Agustus 2019.