Berikut cara cek IMEI HP di situs imei.kemenperin.go.id. Cek apakah ponselmu asli atau BM. Bila BM, siap-siap diblokir.
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek IMEI HP di situs imei.kemenperin.go.id. Awas kena blokir bila HP-mu BM alias ilegal.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memblokir peredaran ponsel ilegal alias blackmarket (BM) di Indonesia.
Mekanisme pemblokiran HP BM menggunakan deretan nomor Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) sebagai acuan.
IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kemenperin, akan diblokir oleh operator seluler, sehingga ponsel tidak akan dapat digunakan.
Anda dapat mengecek apakah IMEI di ponselnya, terdaftar atau tidak dalam mesin identifikasi milik Kemenperin.
Baca: Berikut ini Harga dan Spesifikasi HP Vivo Z5, HP Vivo dengan Snapdragon 712
Baca: BERITA POPULER: Mengintip Merek dan Harga HP yang Dipakai Jokowi saat Nge-Vlog
Bila terdaftar, selamat, ponsel Anda masih bisa dipakai alias HP Anda asli!
Bila tidak, artinya ponselmu ilegal alias BM, siap-siap saja diblokir dan berakhir jadi barang rongsokan.
Cara cek IMEI di ponsel dan link situs Kemenperin bisa Anda akses di akhir berita.
Diketahui, Kemenperin menggandeng dua kementerian lain, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memberantas peredaran ponsel BM.
Kemenperin memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah ponsel tersebut ilegal atau tidak.
Sementara Kemenkominfo nanti akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel yang teridentifikasi ilegal.
Kemudian Kemendag akan mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut.
Baca: XIaomi Redmi 7A Berprosesor Snapdragon Ponsel Low End akan Dirilis Pekan Depan
Baca: Deretan Merk Ponsel yang Digunakan Para Presiden di Dunia, dari Jokowi hingga Donald Trump
Kabar terbaru, peraturan ini akan ditandatangani sekitar pertengahan Agustus 2019.
Meski demikian, Dirjen SDPPI, Ismail memprediksi, butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken lalu diimplementasikan.
Menurut Ismail, waktu tersebut dibutuhkan karena ketiga kementerian setidaknya harus mempersiapkan 8 hal.
Dikutip dari Kompas.com, kedelapan hal itu adalah persiapan mesin SIRINA, penyiapan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler.
Termasuk sosialisasi, penyiapan SDM, SOP tiga kementerian, dan penyiapan pusat layanan konsumen.
"Perkiraan kami untuk delapan hal ini butuh waktu enam bulan."
"Setelah itu, peraturan tersebut akan live dan dieksekusi oleh operator."
"Sebelum enam bulan pasti ada evaluasi lagi," ungkap Ismail dalam sebuah diskusi di kantor Kemenkominfo, Jumat (2/8/2019).
Artinya jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal yakni 17 Agustus, maka proses pemblokiran ponsel blackmarket akan dimulai pada 17 Februari 2020 mendatang.
"Peraturan Menteri sudah siap secara draft, tapi harus konsultasi publik terlebih dahulu."
"Kalau sudah submit ke menteri untuk persetujuan beliau, kisaran tanggal 17 Agustus," lanjut Ismail.
Kendati demikian tidak tertutup kemungkinan, proses pemblokiran bisa dimulai dalam waktu yang lebih cepat.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan, waktu enam bulan yang diperkirakan oleh Kominfo adalah waktu paling lambat.
"Itu tadi kan dibilang, paling lambat (enam bulan)," kata Rudiantara kepada KompasTekno.
Lantas, bagaimana dengan ponsel BM yang dibeli sebelum 17 Agustus?
Satu pertanyaan yang muncul adalah mengenai nasib ponsel BM yang dibeli sebelum 17 Agustus.
Kemenperin memastikan, ponsel blackmarket yang telah dimiliki sebelum tanggal 17 Agustus tidak akan langsung terblokir.
Menurut pihak Kemenperin, akan ada proses "pemutihan" dalam jangka waktu tertentu.
"HP BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapatkan pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan," demikian penjelasan Kemenperin.
Pemutihan adalah periode di mana pemilik ponsel BM bisa meregistrasikan nomor IMEI mereka ke database Kemenperin.
Sehingga ponsel mereka tidak terblokir setelah regulasi mulai diterapkan.
Selain itu, pertanyaan yang juga sering muncul adalah bagaimana jika membeli ponsel di luar negeri setelah tanggal 17 Agustus tersebut.
Menurut Kemenperin, setelah regulasi ditandatangani, pengguna tidak akan lagi bisa menggunakan ponsel yang dibeli di luar negeri.
"Tidak, HP impor yang dibeli setelah 17 Agustus tidak dapat digunakan di Indonesia," tulis Kemenperin.
Cara Cek IMEI di Situs Kemenperin
IMEI merupakan kode unik yang terdiri dari 15 digit/angka yang dimiliki oleh tiap transceiver perangkat telepon seluler.
Nomor identitas setiap dikeluarkan GSM Association untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel.
Perangkat ponsel yang memiliki dua kartu SIM dengan 2 transceiver memiliki dua nomor IMEI yang berbeda.
IMEI digunakan oleh jaringan GSM untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi yang mencoba tersambung dengan jaringan tersebut.
IMEI lantas didaftarkan ke Kemenperin saat ponsel hendak dijual di Indonesia dan dikumpulkan di database.
Nah, database inilah yang menjadi patokan apakan IMEI ponsel kita terdaftar atau tidak.
Berikut cara cek IMEI di ponsel dan situs Kemenperin:
1. Cara cek IMEI di ponsel
Cara mudah cek IMEI di ponsel, ketik *#06# pada ponsel.
Cara ini berlaku untuk semua jenis dan merek ponsel, termasuk iPhone, Vivo, Xiaomi, Samsung, Oppo, Nokia, dan lainnya.
Bisa juga dengan masuk ke bagian setting (pengaturan).
IMEI biasanya tertera di bagian About Phone (Tentang Ponsel).
2. Akses ke situs imei.kemenperin.go.id
Kemenperin telah mempersiapkan situs untuk keperluan pengecekan status IMEI.
Anda bisa langsung masuk ke situs imei.kemenperin.go.id atau klik link di bawah ini.
3. Masukkan nomor IMEI ke dalam kolom yang telah tersedia, lalu klik tanda Search.
Bila ponselmu asli, maka muncul tulisan IMEI terdaftar di database Kemenperin.
Begitu juga sebaliknya.
Selamat mencoba.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)