Namun dalam perjalanannya, seperti yang sudah seringkali terjadi, proses penerbitan regulasi tersebut berlarut-larut.
Nah, kabar terbaru, draf aturan validasi IMEI saat ini sudah bersifat final, dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id.
Bahkan, beleid ini hanya tinggal menentukan waktu penandatanganan bersama antara Kemkominfo, Kemdag, dan Kemperin.
"Naskah (IMEI) sudah final dan sudah ada di meja Pak Menteri. Tinggal menunggu waktu penandatanganan secara bersama dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan," ujar Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Jumat (6/9/2019).
Meski demikian, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Ismail memprediksi, butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken lalu diimplementasikan.
Menurut Ismail, waktu tersebut dibutuhkan karena ketiga kementerian setidaknya harus mempersiapkan 8 hal.
Dikutip dari Kompas.com, kedelapan hal itu adalah persiapan mesin SIRINA, penyiapan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler.
Termasuk sosialisasi, penyiapan SDM, SOP tiga kementerian, dan penyiapan pusat layanan konsumen.
"Perkiraan kami untuk delapan hal ini butuh waktu enam bulan."
"Setelah itu, peraturan tersebut akan live dan dieksekusi oleh operator."
"Sebelum enam bulan pasti ada evaluasi lagi," ungkap Ismail dalam sebuah diskusi di kantor Kemenkominfo, Jumat (2/8/2019).
Lantas, bagaimana dengan ponsel BM yang dibeli sebelum 17 Agustus?
Satu pertanyaan yang muncul adalah mengenai nasib ponsel BM yang dibeli sebelum aturan itu diteken?
Kemenperin memastikan, ponsel blackmarket yang telah dimiliki sebelum aturan ditekene tidak akan langsung terblokir.