Menurut pihak Kemenperin, akan ada proses "pemutihan" dalam jangka waktu tertentu.
Pemutihan adalah periode di mana pemilik ponsel BM bisa meregistrasikan nomor IMEI mereka ke database Kemenperin.
Sehingga ponsel mereka tidak terblokir setelah regulasi mulai diterapkan.
Selain itu, pertanyaan yang juga sering muncul adalah bagaimana jika membeli ponsel di luar negeri setelah aturan diteken tersebut.
Menurut Kemenperin, setelah regulasi ditandatangani, pengguna tidak akan lagi bisa menggunakan ponsel yang dibeli di luar negeri.
Cara Cek IMEI di Situs Kemenperin
IMEI merupakan kode unik yang terdiri dari 15 digit/angka yang dimiliki oleh tiap transceiver perangkat telepon seluler.
Nomor identitas setiap dikeluarkan GSM Association untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel.
Perangkat ponsel yang memiliki dua kartu SIM dengan 2 transceiver memiliki dua nomor IMEI yang berbeda.
IMEI digunakan oleh jaringan GSM untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi yang mencoba tersambung dengan jaringan tersebut.
IMEI lantas didaftarkan ke Kemenperin saat ponsel hendak dijual di Indonesia dan dikumpulkan di database.
Nah, database inilah yang menjadi patokan apakan IMEI ponsel kita terdaftar atau tidak.
Berikut cara cek IMEI di ponsel dan situs Kemenperin:
1. Cara cek IMEI di ponsel