News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MASTEL: Draf Revisi PP PSTE Kontradiktif dengan Pidato Jokowi Tentang Kedaulatan Data

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah asosiasi di sektor teknologi informasi seperti Indonesia Data Center Provider Organizaton (IDPRO), Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII), Asosiasi Peranti Lunak Telematika Indonesia (ASPILUKI), Indonesia ICT Institute, dan induk asosiasi sektor ICT Indonesia, Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) memberikan tanggapan serius atas draft revisi Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun  2012 (PP PSTE), versi dokumen tanggal 2 Agustus 2019 yang mereka peroleh dari PPID Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Setelah kami mempelajari draft tersebut, kami berkesimpulan bahwa isi draft revisi PP 82/2012 sangat kontradiktif dengan pesan-pesan yang disampaikan Presiden Ir. H. Joko Widodo dalam berbagai pidato kenegaraan/kepresidenan," ujar Kristiono, Ketua Umum MASTEL, Senin (21/10/2019).

“Revisi PP 82/2012 seharusnya bukan melemahkan posisi Indonesia namun harus mampu menguatkan dan meneguhkan kedaulatan negara dalam melindungi semua jenis data yang dimiliki bangsa dan rakyat Indonesia karena data adalah the new oil," tegas Kristiono.

Kristiono menilai, ketiadaan regulasi dan kebijakan yang dapat melindungi kekayaan nasional dimaksud bisa berakibat terlepasnya kesempatan kita membangun kekuatan dan kedaulatan digital ekonomi Indonesia.

Kristiono mengingatkan, saat menyampaikan Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2019 lalu, Jokowi menyatakan bahwa data termasuk jenis kekayaan baru, yang kini data lebih berharga dari minyak.

"Kita harus siaga menghadapi ancaman kejahatan siber, termasuk kejahatan penyalahgunaan data," kata Jokowi saat itu.

"Data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita, kini data lebih berharga dari minyak, karena itu kedaulatan data harus diwujudkan, hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi. Regulasinya harus segera disiapkan tidak boleh ada kompromi," ujar Jokowi. 

 Dalam pidato sambutan dalam Peresmian Palapa Ring pada 14 Oktober 2019, Jokowi juga meminta jajarannya berhati-hati dalam menyikapi sisi negatif dari era digital. Karena, kehadiran teknologi digital bisa dimanfaatkan negara lain untuk mengintip seberapa besar peluang bisnis di Indonesia.

Jokowi juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati karena saat ini aplikasi yang berasal dari negara lain diam-diam telah mengumpulkan data dari masyarakat Indonesia dengan tujuan untuk mengetahui perilaku masyarakat Indonesia sebagai pasar/konsumen bagi produk-produk dari negara lain.

Kontradiktif 

MASTEL menilai, kontradiksi isi Draft Revisi PP 82/2012 dengan Perintah Presiden untuk melindungi data masyarakat Indonesia terletak pada Pasal 21 ayat (1) yang berbunyi: 

“Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat mengelola, memproses dan/atau menyimpan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia.”

Dengan bunyi ayat di atas, maka yang akan terjadi adalah negara tidak akan dapat melindungi “data kita” (data masyarakat Indonesia) karena Pemerintah memberikan lampu hijau kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan aplikasi-aplikasi yang berasal dari negara lain untuk bisa menyimpan data di luar wilayah Indonesia, dan itu berarti isi Revisi PP 82/2012 sangat bertentangan dengan arahan Presiden.

Baca: Inilah Sosok M Sabilul Alif, Ajudan Pribadi Wapres Maruf Amin yang Pintar Ngaji

MASTEL mengingatkan, Implikasi lain dengan memperbolehkan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat untuk memproses dan menyimpan data di luar wilayah Indonesia adalah sebagai berikut:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini