TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menekankan Peraturan Pemerintah No 71/2019 memeberikan kejelasan dalam penerapan kedaulatan negara terhadap data.
Selain itu, sambung dia, regulasi tersebut juga mengedepankan pertanggungjawaban penuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atas Sistem Elektroniknya khususnya kepada penggunanya maupun dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum.
“Jika dipaksakan PSE lingkup Privat untuk diwajibkan mengelola, memproses dan menyimpan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di Indonesia maka akan banyak bisnis unicorn yang mati. Untuk itu, kita atur tata kelolanya pada Peraturan Pemerintah yang baru ini. Karena di peraturan yang lama tidak ada tata kelolanya,” kata dia.
PP No 71/2019 memberi kriteria PSE dengan pemisahan lingkup publik dan lingkup privat, sehingga bisa menghilangkan keraguan akan kewajiban daftar bagi mereka.
Kalau kriteria PSE lingkup publik meliputi instansi pemerintah atau yang ditunjuk pemerintah, PSE lingkup privat adalah PSE yang diatur dan diawasi kementerian atau lembaga berdasarkan aturan perundangan.
Yang dimaksud privat di sini PSE yang memiliki portal, situs, aplikasi daring lewat internet atau yang ditawarkan di wilayah RI yang digunakan untuk berbagai keperluan bisnis.
Baca: Dua Tahun Berhenti Gunakan Sosial Media, Nadiem Makarim Mengaku Hidup Adem dan Stres Menurun
Sebut saja PSE yang menyediakan, mengelola, mengoperasikan perdagangan barang atau juga jasa, transaksi keuangan; pengiriman materi atau muatan digital berbayar lewat portal atau situs, surel atau aplikasi lain ke perangkat pengguna.
Juga PSE yang menyediakan, mengoperasikan layanan komunikasi seperti SMS, panggilan suara atau video, surel, percakapan dalam platform digital, jejaring dan medsos.
Mesin pencari juga masuk kriteria ini, selain penyedia informasi elekronik berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan atau kombinasi.
Termasuk juga pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarak at dalam kaitan transaksi elektronik.
PP 71/2019 secara tegas mengatur kewajiban pengelolaan, pemrosesan dan penyimpanan sistem elektornik dan data elektronik khususnya PSE lingkup publik di dalam negeri dengan pengecualian terbatas.
PSE lingkup privat bebas melakukan kegiatannya dengan kewajiban memastikan efektivitas pengawasan dari lembaga pemerintah dan pemberian akses dalam rangka penegakan hukum, dan mengedepankan perlindungan yang jadi tanggung jawab PSE sepenuhnya.
PP pengganti PP no 82/2012 ini tidak lagi membolehkan PSE mengedepankan penyimpanan data on shore untuk perlindungan dan kedaulatan negara atas data.
Ini mengingat teknologi yang digunakan saat ini bukan dalam penguasaan penuh negara yang juga merupakan kebutuhan pemilik data untuk kepentingan bisnis dan ekosistem sudah jauh lebih lama tumbuh dan keberadaanya sudah masif digunakan oleh masyarakat.
PP 71/2019 ini telah diundangkan dan sudah mulai berlaku pada 10 Oktober 2019 dengan masa transisi setahun bagi semua PSE publik dan privat untuk memenuhi kewajiban mendaftar.
Khusus PP Lingkup Privat diberi waktu dua tahun untuk menempatkan sistem elektronik dan data elektroniknya di Indonesia.
Ada sekitar 29 pasal, dari mulai pasal 4 hingga pasal 98 di PP 71/2019 yang terawasi dengan ketat, yang jika dilanggar ada ancaman sanksi administratif yang diatur jelas dalam pasal 100. Sanksi administratif itu mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian layanan (blokir) sementara, pemutusan akses dan/atau dikeluarkan dari daftar yang bentuk dan besarannya akan diatur oleh Peraturan Menteri.