News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PP No 71/2019 Paksa Pengelola Mesin Pencari dan Medsos Wajib Simpan Data di Indonesia

Penulis: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi dan Informatika

Khusus PP Lingkup Privat diberi waktu dua tahun untuk menempatkan sistem elektronik dan data elektroniknya di Indonesia.

Ada sekitar 29 pasal, dari mulai pasal 4 hingga pasal 98 di PP 71/2019 yang terawasi dengan ketat, yang jika dilanggar ada ancaman sanksi administratif yang diatur jelas dalam pasal 100. Sanksi administratif itu mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian layanan (blokir) sementara, pemutusan akses dan/atau dikeluarkan dari daftar yang bentuk dan besarannya akan diatur oleh Peraturan Menteri. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini