9. BMKG
Peredaran informasi gempa yang tidak Mengacu pada data BMKG
10. Bank Indonesia
Peredaran dan penjualan uang palsu
11. BNN, Polri, Seluruh Kementerian atau Lembaga
Pemberantasan narkoba
12. Kementerian Pertanian
Penjualan komoditas pertanian ilegal
13. Kementerian LHK
Jual beli satwa dan tumbuhan langka yang dilindungi
14. Kementerian Sosial
Penipuan undian berhadiah
15. Kemenkes BPOM
Konten dan iklan rokok yang melanggar perundang-undangan
16.Kementerian Agama
Satgas penanganan biro atau travel umroh Ilegal
Cara melaporkan konten negatif
Pihak Kominfo menghimbau masyarakat untuk menghindari penyebaran konten yang melanggar ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jika menemukan ada konten negatif yang tak pantas beredar di internet, masyarakat bisa melaporkannya melalui portal aduankonten.id, e-mail aduankonten@ kominfo.go.id, atau akun Twitter @aduankonten.
Setelah diaporkan, aduan bakal diverifikasi oleh Tim Aduan Konten untuk menguji apakah konten tersebut menyalahi aturan perundangan sesuai UU ITE.
Selain menerima aduan masyarakat, Kominfo juga secara aktif terus melakukan patroli siber untuk melakukan pengaisan, verifikasi, dan validasi terhadap seluruh konten internet yang beredar di ruang maya Indonesia menggunakan mesin yang dijuluki AIS.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perangi Konten Negatif, Kominfo Gandeng BMKG hingga Kementerian Agama"