News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dikabarkan Keluarkan Fatwa Haram Netflix, Begini Penjelasan MUI

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Netflix menyiapkan user interface untuk pengguna smartphone entry level.

TRIBUNNEWS.COM - Belakangan beredar kabar bahwa Menejlis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa haram untuk platform video on demand Netflix apabila memuat konten negatif.

Kabar tersebut lantas menjadi perbincangan di kalangan warganet.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF menyebut, bahwa pihaknya belum pernah membahas soal tersebut.

Bahkan, ia mengungkapkan tidak berencana untuk melakukan pembahasan.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin (kanan) didampingi Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF (kiri) memberikan keterangan terkait Gafatar di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (3/2/2016). MUI menyatakan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sesat karena merupakan metamorfosis dari aliran Al Qiyadah-Al Islamiyah yang telah dinyatakan sesat dan Gafatar menganggap Ahmad Musadeq sebagai nabi terakhir. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan, termasuk Netflix yang belakangan diributkan."

"Juga kami tidak ada rencana untuk membahasnya karena kami telah memiliki fatwa yang komprehensif tentang bermuamalah melalui media sosial," tulisnya dalam keterangan resmi, dikutip dari situs mui.or.id.

Komisi fatwa MUI mmebantah pemberitaan yang menyebutkan seolah-olah MUI telah menetapkan fatwa haram Netflix.

"Semua pemberitaan itu tidak benar. Masyarakat, termasuk platform digital penyedia jasa layanan konten seharusnya memedomani fatwa tersebut agar tidak menimbulkan masalah di masyarakat," tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa fatwa MUI ditetapkan setelah adanya pernyataan dan pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan.

MUI juga akan berdiskusi dengan ahli dibidangnya apabila terkait dengan disiplin ilmu tertentu.

Namun, Hasanuddin menegaskan, bahwa penyedia jasa digital dilarang menjual, mengedarkan, dan atau membuat konten terlarang, baik secara hukum maupun agama.

Jika ada yang melanggar, maka aparat yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab wajib melakukan pencegahan dan penegakkan hukum bagi pelanggar guna melindungi masyarakat.

Sebelumnya, persoalan konten negatif di Netflix sempat menjadi pembahasan hangat akhir-akhir ini.

Akibatnya, Telkom Group memblokir akses platform hiburan digital adal Amerika Serikat itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini