Tak hanya itu, Netflix juga menghadapi isu pajak.
Sejak beroperasi di Indoensia tahun 2016, Netflix belum pernah membayar pajak.
Hal tersebut lantaran belum ada regulasi yang mengatur perpajakan perusahaan over the top (OOT), seperti Netflix dan Spotify.
Karena itu, diperkirakan potensi pajak yang hilang mencapai hingga puluhan miliar.
Kerugian
Dikutip dari Kompas.com, menurut anggota Komisi I DPR RI fraksi Golkar, Bobby Rizaldi potensi kerugian itu bisa dihitung berdasarkan jumlah pelanggan Netflix.
Namun, taksiran tersebut merupakan perhitungan kasar.
Pasalnya, Netflix sendiri tidak pernah mengungkap berapa jumlah pelanggannya di Indonesia.
Namun menurut data dari Lembaga Statistika, jumlah pelanggan Netflix di Indonesia mencapai 481.450 pada tahun 2019.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com)