TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan uji coba aturan pemblokiran ponsel ilegal.
Dilansir dari kompas.com, tepatnya hari ini, Senin (17/2/2020), Kominfo mulai melakukan aksinya untuk memblokir ponsel-ponsel ilegal di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan cara mengidentifikasi ponsel melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel.
Uji coba aturan pemblokiran ponsel-ponsel legal ini rencananya akan dilakukan selama dua hari.
Dilansir dari Kompas Tekno, Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI) Mochamad Hadiyana mengatakan bahwa uji coba akan dilaksanakan selama 2 hari, yang pada awalnya direncanakan pada tanggal 13 hingga 14 Februari 2020.
Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SSPI) Michamad Hadiyana membenarkan kabar tersebut.
"Insya Allah (dilakukan hari ini)," kata Hadiyana dikutip dari Kompas.com, Senin (17/2/2020).
Awalnya, jadwal uji coba pemblokiran ponsel ilegal ini dilaksanakan tanggal 13-14 Februari 2020.
Namun mundur karena masih ada perdebatan terkasit use case atau skenario dan indikator keberhasilan.
Hadiyana juga menjelaskan, bahwa uji coba ini akan dilakukan beberapa use case, salah satunya menangani IMEI cloning ponsel milik wisatawan dari luar negeri.
Kemunduran uji coba aturan pemblokiran IMEI ini dikarenakan sempat adanya perdebatan terkait use case atau skenario dengan indikator keberhasilan dalam pelaksanaan ini.
Uji coba ini juga akan menggunakan dua mekanisme pemblokiran, yakni whitelist dan blacklist, yang menurut informasi akan disimulasikan oleh dua operator seluler.
Uji coba pemblokiran ini akan membuat ponsel ilegal tidak akan mendapatkan jaringan telekomunikasi.
Untuk menghindari pemblokiran secara tiba-tiba, sebaiknya Anda ketahui terlebih dahulu ponsel Anda.