Dilansir dari Kompas.com, uji coba aturan IMEI ini dilakukan dengan cara tertutup.
Kasubdit Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar Komindo Nur Akbar Said mengatakan bahwa uji coba ini dilakukan juga oleh 5 operator di Indonesia.
Pemberlakukan uji coba ini dilakukan dengan menggunakan mesin Equipment Identity Register (EIR).
Baca: Aturan Pengendalian HP BM Lewat IMEI Diterapkan April 2020 setelah Dilakukan Uji Coba pada Februari
Baca: Bulan Depan, Kominfo Uji Coba Pengendalian Ponsel BM Lewat IMEI
EIR ini digunakan untuk mendeteksi IMEI yang dipakai untuk memblokir ponsel-ponsel ilegal yang dijual atau black market/BM.
Data yang di uji adalah pada sampel dummy yang artinya perangkat yang tersambung dengan layanan seluler tidak akan terganggu.
Dilansir dari kompas.com, Menteri Kominfo Johny G Plate masih akan menimbang mekanisme pemblokiran yang akan digunakan.
Pemerintah masih mempertimbangkan apakah akan memilih melakukan blaclist atau whitelist.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)