- Isi apakah memiliki akta kelahiran.
- Isi status kewarganegaraan.
- Isi pilihan agama.
- Isi status perkawinan (isi nomor akta nikah bila sudah kawin).
- Isi keterangan ijazah/pendidikan tertinggi yang ditamatkan.
- Muncul pertanyaan kemampuan berbahasa Indonesia untuk anggota keluarga berusia 5 tahun ke atas.
12. Isi informasi aktivitas yang dilakukan anggota keluarga (untuk anggota keluarga yang bekerja, pilih dan deskripsikan pekerjaan).
13. Setelah mengisi seluruh pertanyaan, cek kembali, kemudian klik tombol 'Kirim'.
14. Unduh bukti pengisian.
15. Apabila ingin menyimpan data sementara, silakan tekan tombol 'Simpan sementara'.
Setiap anggota keluarga yang terdaftar di dalam Kartu Keluarga bisa mengisi sensus penduduk online.
Bagi yang sudah pernah login sebelumnya, cukup memasukkan sandi saja.
Baca: Cara Mengisi Sensus Penduduk Online, Ingat Batas Waktu Pengisian Paling Lambat 31 Maret 2020
Baca: SPOnline2020: Panduan Cara Isi Data Sensus Penduduk Online, Pastikan Akses di sensus.bps.go.id
Untuk lebih lengkap, silakan simak tayangan dari BBPS Statistics berikut ini.
Sementara itu, BPS menghimbau, jika menemukan aplikasi mengatasnamakan Sensus Penduduk 2020 segera laporkan dengan menandai sebagai aplikasi yang tidak pantas.