TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) meluncurkan domain beraksara Jawa penuh, bisa dipastikan tertunda.
Ini karena untuk pengajuannya mereka masih membutuhkan legalitas atau pengakuan dari Pemerintah. Alasannya, aksara Jawa merupakan bahasa daerah resmi di Indonesia, negara yang kaya akan ragam bahasa daerah.
Ketua PANDI Yudho Giri Sucahyo menjelaskan, agar bisa mendaftarkan aksara Jawa ke Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) selaku pengelola domain di seluruh dunia, diperlukan surat dari Pemerintah Indonesia.
“Harus ada pernyataan resmi dari Pemerintah yang menyatakan bahwa bahasa itu (Jawa) merupakan bahasa komunikasi resmi di Indonesia. Poin ini yang harus diperjuangkan,” ungkap Yudho dalam keterangan pers tertulis kepada Tribunnews, Rabu 29 April 2020.
Yudho menjelaskan, saat ini domain hanacaraka.id baru nama domainnya saja yang bisa menggunakan huruf hanacaraka, sedangkan ujungnya masih pakai .id.
"Untuk itu saat ini yang sedang diperjuangkan adalah membuat domain hanacaraka(dot)hanacaraka," ujarnya.
Selain itu saat ini tampilan nama domain hanacaraka.id ketika di browser masih berupa punycode atau kode-kode unik. Hal ini karena aksara Jawa masih belum didaftatkan ke browser tersebut.
Yudho memberikan contoh salah satu negara yang sudah mendaftarkan domain internet dengan bahasa dan huruf lokal adalah India.
“Mereka punya sekian banyak bahasa (yang didaftarkan ke ICANN) bukan hanya satu. Jadi perlu adanya pernyataan dan kerjasama dari Pemerintah,” tukasnya.
Wakil Ketua Dewan Pengurus Bidang Pengembangan Usaha, Kerja Sama dan Marketing PANDI, Heru Nugroho mengatakan pihaknya masih mengalami kendala syarat administrasi berupa surat pernyataan pemerintah yang mengakui bahasa Jawa sebagai bahasa komunikasi resmi.
Heru menjelaskan, ICANN sebagai pengelola domain internet dunia mempertanyakan apakah bahasa Jawa digunakan oleh masyarakat Indonesia atau tidak. “Itu (pertanyaan ICANN) dibuktikan melalui kebijakan tertulis dari Pemerintah," tegasnya.
Pemerintah memiliki kebijakan melalui UU No. 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan PP No. 57 Tahun 2014 Tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.
Baca: Samsung Air Dresser Sulap Pakaian Kembali Bersih Higienis, Bebas Virus dalam 2 Jam
"Namun belum ada perincian atau penjelasan lebih jauh tentang aksara bahasa-bahasa daerah di Indonesia, salah satunya aksara Jawa serta seberapa luas penggunaannya di Indonesia," ungkap Heru.
“Jadi kami belum menemukan kebijakan yang jelas tentang daftar bahasa dan aksara daerah apa saja yang diakui resmi oleh pemerintah," ujarnya.
Baca: Iis Dahlia Puyeng Tak Punya Pemasukan, Curhat Punya Tagihan Cicilan Rumah Ratusan Juta Rupiah
Heru mengatakan, saat ini PANDI masih meraba wewenang birokrasi tersebut berada di lingkup mana.
“Saya terus terang masih gelap, apakah harus ke Kemendikbud atau Setneg, atau ke mana untuk mendapatkan surat pernyataannya,” kata dia.
Baca: Mengenal Teknologi Canggih Kamera Ultra Vision Leica di Huawei P40 Pro yang Meluncur Hari Ini
Saat ini PANDI telah berkolaborasi dengan komunitas penggiat aksara Jawa untuk membangun konten di internet bertuliskan aksara Jawa, juga akan membuat kompetisi membuat website beraksara Jawa.
PANDI juga terus menjalin komunikasi dengan ICANN, dan mempersiapkan persyaratan lainnya.