TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diunduh oleh lebih dari 1 juta pengguna, aplikasi fintech Julo kini membidik pasar underbank, yakni masyarakat yang masih memiliki akses layanan keuangan yang terbatas.
"Kami memberikan pinjaman dengan bunga yang diklaim lebih rendah dibandingkan pinjaman online lainnya," kata CEO & Co-Founder Julo, Adrianus Hitijahubessy dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis, 4 Juni 2020.
Ia menegaskan, dalam hal penagihan uang pinjaman ke nasabah dilakukan sesuai dengan aturan dan etika.
"Kami juga memiliki sertifikasi berstandar international dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi," katanya.
Belum lama ini Julo mendapatkan izin usaha sebagai salah satu Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, Julo yang berdiri sejak akhir tahun 2016 lalu, berstatus terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Baca: Cerita di Balik Sukses Novel Baswedan, Pimpin Langsung Operasi Penangkapan Buron KPK, Nurhadi
"Dengan peningkatan status menjadi perusahaan yang berizin resmi, Julo akan terus melanjutkan pelayanan dan inovasi untuk seluruh nasabahnya. Sebagai Fintech berizin, kami akan terus berupaya membantu pemerintah dalam mendorong inklusi keuangan," katanya.
Baca: Surat PHK Dikirim Tengah Malam, 181 Pilot Kontrak Garuda Indonesia Kehilangan Pekerjaan
Hingga April 2020, hanya 25 fintech P2P lending yang memiliki izin dari 161 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK.
Sedangkan pertumbuhan pinjaman yang disalurkan oleh fintech lending naik pesat sampai 208,83% year-on-year, dengan nilai mencapai 100 triliun rupiah pada kuartal pertama 2020.
Baca: Lion Air Group Kembali Berhenti Terbang, Biaya Tes PCR Lebih Mahal dari Tiket Pesawat
Perkembangan industri yang begitu besar tentu perlu diimbangi dengan pertumbuhan perusahaan fintech yang memiliki izin di Indonesia.