Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peta Kependudukan dan Pencatatan Sipil Indonesia atau Indonesia’s Population and Civil Registration Map ( I-Pop) merupakan sebuah aplikasi yang telah dibuat Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) sejak tahun 2015.
I-Pop sebagai solusi Indonesia memiliki satu data nasional yang dibuat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil ( Ditjen Dukcapil).
Baca: Mendagri: 99 Persen Data WNI Sudah Terekam di Dukcapil Kecuali Beberapa Daerah di Pegunungan Papua
Saat mempresentasikan inovasi I-Pop di hadapan tim panel independen Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yang diselenggarakan oleh Kementerian PAN-RB melalui Video Conference, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, i-Pop merupakan aplikasi pelopor dalam integrasi data kependudukan dengan instansi lain dalam bentuk data spasial.
I-pop menginformasikan profil data kependudukan secara terbuka seperti jenis kelamin, tempat tanggal lahir, pekerjaan, agama, pendidikan, dan hal-hal lain ini bisa diolah menjadi big data.
“Saya melihat dengan fitur-fiturnya seperti jenis kelamin, tempat tanggal lahir, pekerjaan, agama, pendidikan, dan hal-hal lain ini bisa diolah menjadi big data yang bisa dipecah menjadi tematik maupun zonasi, sehingga bisa dimanfaatkan mulai perencanaan pembangunan,” ujar Mendagri dalam keterangannya, Selasa (30/6/2020).
Data kependudukan merupakan hal fundamental yang menentukan arah serta mempengaruhi optimalisasi pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Namun sejumlah permasalahan mencuat seperti tak adanya integrasi data. Semua kementerian lembaga bekerja secara parsial dengan datanya sendiri.
Padahal I-Pop dapat menjawab tantangan tersebut sebagai solusi Indonesia memiliki satu data nasional.
Keinginan agar Indonesia hanya memiliki data sudah diamanatkan oleh Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Menurut Mendagri Tito, aplikasi I-Pop akan memudahkan pengguna menginterpretasikan data agregat lantaran menyajikan 11 peta.
Diantaranya yakni peta visualisasi data kependudukan, peta usia produktif, peta data penerima bantuan, peta jumlah tenaga medis per 100.000, peta rasio kerentanan penduduk Indonesia terinfeksi Covid-19, peta pekerjaan tertinggi, komparasi demografi, peta klasifikasi kabupaten/kota, rasio fasilitas kesehatan, rasio fasilitas pendidikan, dan daftar kecamatan lokasi prioritas (Lokpri) daerah perbatasan.
“Database ini luar biasa bermanfaatnya, luar biasa pentingnya,” ujar Mendagri
Mendagri menuturkan aspek keamanan data pribadi juga diperhitungkan dalam I-pop, sehingga tidak mudah ditembus oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab
“Kita harus juga menjaga aspek security. Aspek security ini artinya jangan sampai bisa ditembus, di-hack oleh pihak manapun juga, karena itu sangat bersifat rahasia dan privat," kata Mendagri.
Ia menyebutkan bahwa negara menghargai hak privasi, sehingga dirinya menekankan ada dua prinsip yang paling penting, yaitu pertama adalah harus taat pada aturan hukum (compliance to rule of law).
"Perlindungan data pribadi itu harus diikuti karena itu sudah diatur, dan kalau itu dilanggar (maka) pidana. Kedua kita harus menghargai dan menghormati hak privasi dari setiap orang WNI, tidak boleh data pribadinya diekspose," tegasnya.
Baca: Kemendagri Imbau Pemda Segera Cairkan Dana Pilkada 2020 Selambatnya 15 Juli 2020
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakhrullah saat dihubungi Rabu (1/7/2020) menambahkan cara mengakses I-pop dapat dilakukan dengan cara mengetik gis.dukcapil.kemendagri.go.id atau bisa mengunduh aplikasi I-pop melalui playstore.
“Tiap bulan 398.000 yang melihat website I-Pop. Pertahun lebih dari 4,5 juta pengunjung,” ungkap Zudan.