“ASSA menargetkan untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 1,13 miliar lembar saham baru
dengan nilai nominal sebesar Rp 100 per saham yang terbit dari hasil penukaran obligasi
konversi,” imbuh Prodjo.
Prodjo menjelaskan, jika pemegang saham tidak melakukan haknya, maka kepemilikan sahamnya akan terdilusi maksimal sebesar 25%. Rencana rights issue ini akan dilaksanakan oleh ASSA setelah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
RUPSLB Perseroan juga telah menyetujui perubahan sususan Dewan Komisaris Perseroan atas wafatnya (Alm.) Thomas Honggo Setjokusumo selaku Komisaris Independen Perseroan pada tanggal 17 Januari 2020.