TRIBUNNEWS.COM - Setelah beberapa kali mengalami penundaan, akhirnya pelaksanaan aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market, menemui titik terang.
Rencananya, pelaksanaan aturan pemblokiran ponsel BM akan dimulai Selasa (15/7/2020) besok.
Artinya, bagi Anda yang nekat membeli ponsel BM, siap-siapa saja, ponsel itu berakhir jadi rongsokan.
Sebab, ponsel BM tidak akan dapat jaringan sinyal dari operator telekomunikasi sehingga tidak bisa dipakai untuk berkomunikasi.
Baca: 15 September 2020 Ponsel Black Market Diblokir
Baca: Cara Cek Nomor IMEI HP, Terdaftar atau Tidak di Kemenperin, Segera Akses imei.kemenperin.go.id
Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O Baasir mengatakan, persiapan telah memasuki tahap finalisasi.
"Sesuai timeline sih tanggal 15 mudah-mudahan selesai semua," ujar Marwan, Jumat (11/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
Pelaksanaan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui IMEI seharusnya sudah mulai diimplementasikan pada 18 April lalu.
Namun, rencana itu mundur dan direvisi menjadi 24 Agustus. Rencana itu pun kembali molor dengan target pelaksanaan 31 Agustus.
Namun, target tersebut tetap belum terealisasi hingga memasuki September 2020.
Terus mundurnya jadwal pemblokiran ponsel ilegal, kata Marwan, karena ada masalah administrasi.
Perlu diperhatikan, pemerintah menggunakan mekanisme pemblokiran whitelist.
Whitelist menerapkan normally off, di mana hanya ponsel yang nomor IMEI-nya legal dan terdaftar yang akan mendapat sinyal operator.
Ponsel BM yang diblokir adalah ponsel BM yang belum diaktifkan atau dikoneksikan ke operator seluler manapun.
Itu artinya, ponsel BM yang dibeli dan sudah disambungkan ke jaringan operator seluler tetap bisa digunakan.