News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPPU: Kedaulatan Digital Nasional Terancam Jika Keberadaan OTT Global Tak Segera Diatur

Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Amerika Serikat melalui Departemen Kehakiman secara resmi telah melayangkan gugatan kepada raksasa mesin pencari Google atas tuduhan telah melakukan kegiatan secara ilegal melindungi monopolinya atas mesin penelusuran (search engine) dan iklan penelusuran (search advertising).

Sementara itu Federal Trade Commission (komisi persaingan usaha di Amerika) dalam waktu dekat juga akan mengajukan gugatan antitrust ke Facebook karena kekuatan pasar dominannya di jejaring sosial.

Memang saat ini sepak terjang layanan over the top (OTT) Global tengah menjadi sorotan dari otoritas persaingan usaha di berbagai negara.

Baca juga: Pakar Legislasi Ini Sebut OTT Perlu Diatur UU Penyiaran

Baca juga: Soal Gugatan RCTI, TB Hasanuddin: OTT Harus Diatur Undang-Undang Lain

Mereka terindikasi melakukan praktik monopoli karena memegang kendali penuh atas platform serta infrastruktur digital.

Bahkan OTT telah menyalahgunakan kekuatan dominan yang dimilikinya untuk melemahkan dan manghancurkan kompetitor, menekan supplier, menyalahgunakan data pengguna, menghindari pajak, serta menguasai value chain bisnis digital secara end-to-end.

Bahkan yang paling menggerikan lagi OTT Global bisa menumbangkan kekuasaan dan merubah arah jalannya demokrasi di berbagai negara.

Lalu bagaimana komisi persaingan usaha di Indonesia melihat keberadaan OTT bagi iklim persaingan usaha yang sehat?

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengakui saat ini kegiatan usaha yang dilakukan OTT Global sudah mengarah kepada praktik atau perilaku monopoli dan oligopoli.

Saat ini KPPU sudah melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha OTT Global yang ada di Indonesia.
Dengan akan ditetapkannya UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Kodrat memastikan KPPU akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan penindakkan hukum terhadap OTT Global yang berusaha di Indonesia.

"Presiden Joko Widodo menganggap Data is The New Oil. UU PDP menjadikan data sebagai komoditas yang sangat berharga dan perlu dilindungi, maka KPPU memiliki dasar yang kuat untuk bisa melakukan pengawasan dan penindakkan,”kata Kodrat.

Kekhawatiran KPPU mengenai sepak terjang OTT Global di Indonesia yang sudah mengarah kepada praktik atau prilaku monopoli dan oligopoli memang sangat berdasar.

Ini dapat dilihat dari Facebook yang sudah mulai masuk ke bisnis telekomunikasi dengan membangun jaringan serat optik di Indonesia melalui Facebook Connectivity.

Dengan contoh Facebook yang sudah masuk ke bisnis telekomunikasi, maka bisa dipastikan OTT Global tersebut sudah mencengkram konsumen di Indonesia secara end to end.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini