News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Riset Membuktikan, Layanan Bayar Nanti Makin Diminati di Masa Pandemi

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi fitur PayLater di aplikasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Metode layanan digital bayar belakangan atau bayar nanti (Paylater) kini menjelma sebagai alternatif pengelolaan keuangan yang mudah di masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan sehari-hari.

Di masa pandemi seperti sekarang, layanan ini makin diminati, mengutip temuan hasil survei terbaru oleh Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) yang bertajuk "Persepsi Pasar Indonesia Terhadap Pemanfaatan Fitur Pembayaran Paylater.”

Survei ini mendapati 92% responden menyatakan layanan ‘bayar nanti’ (Paylater) bermanfaat untuk mengelola pengeluaran dan arus kas.

Baca juga: Cara Mengetahui Data yang Dikumpulkan WhatsApp, Cukup Lihat dari Aplikasi WA

Penggunaan layanan ini sebelum dan selama pandemi Covid-19 juga berubah. Jumlah produk kesehatan yang dibeli menggunakan layanan ‘bayar nanti’ (Paylater) naik lebih dari dua kali lipat saat pandemi dibanding sebelum pandemi.

Baca juga: Kelak, Semua Kegiatan Pameran Otomotif Gaikindo Bisa Diakses Lewat Aplikasi GIIAS Auto360

Selain itu juga terjadi peningkatan intensitas penggunaan layanan ‘bayar nanti’ (Paylater) sebelum dan selama pandemi.

Peningkatan tersebut sebesar 22,52% bagi pengguna yang tergolong sangat sering dan sebesar 7,2% bagi pengguna yang tergolong sering menggunakan layanan ‘bayar nanti’ (Paylater).

Baca juga: Ini Ragam Kelebihan Aplikasi BiP Dibandingkan Whatsapp, Bisa Video Call Hingga 10 Orang

Rumayya Batubara, S.E., M.Reg.Dev., Ph.D, Ketua Tim Peneliti RISED dan Ekonom Universitas Airlangga, Surabaya, Rabu (10/2/2021) memaparkan, riset ini menunjukkan kehadiran layanan bayar nanti (Paylater) harus dipandang sebagai solusi alternatif pengelolaan keuangan, bukan hanya soal instrumen pembayaran.

Dia mengatakan, kehadiran layanan ‘bayar nanti’ (Paylater) telah terbukti membantu konsumen mengatur arus kas (cash flow) dengan lebih baik terutama di masa pandemi yang penuh ketidakpastian sehingga konsumen bisa lebih leluasa mengatur budgeting dan merencanakan keuangan jangka panjang, termasuk menabung.

Dia mengatakan, layanan ‘bayar nanti’ kini banyak ditawarkan oleh platform digital yang bekerjasama dengan pihak ketiga penyedia layanan cicilan.

Lebih dari 15 layanan e-commerce serta aplikasi on-demand saat ini menyediakan layanan bayar nanti seperti Kredivo, ShopeePay, Paylater, Traveloka, Gojek, Grab dan Tokopedia.

Rumayya menjelaskan, ada dua faktor utama yang mendorong masyarakat semakin memanfaatkan layanan ‘bayar nanti’. Dua faktor tersebut adalah keamanan dan kenyamanan.

Survei menemukan bahwa lebih dari 94% responden percaya pada jaminan perlindungan konsumen dan keamanan siber yang disediakan oleh penyedia layanan ‘bayar nanti' jika telah terdaftar ataupun mendapatkan izin dari OJK. Proses pengajuan yang cepat dengan hanya mensyaratkan
dokumen identitas (KTP) serta nominal pengajuan yang lebih rendah dibandingkan kartu kredit juga menjadi keunggulan layanan ini.

Survei yang sama juga menemukan bahwa masyarakat sudah memiliki tingkat pemahaman yang tergolong tinggi mengenai aturan dan keuntungan penggunaan layanan ‘bayar nanti’ (Paylater).

Lebih dari 95% responden cukup paham-sangat paham mengenai penggunaan layanan ini.

“Kehadiran layanan ‘bayar nanti’ yang membantu pengelolaan keuangan individu, kami percaya bisa memberikan banyak manfaat pada perekonomian secara makro," ujarnya.

Dia menambahkan, layanan semacam ini membantu meningkatkan konsumsi atau belanja domestik di platform digital terutama, bagi mereka yang sulit mengakses pinjaman perbankan.

"Meningkatnya konsumsi domestik di platform digital akan mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia sekaligus mendukung pemulihan ekonomi yang bergantung pada domestic spending,” ungkap Rumayya.

Rumayya berharap dengan temuan ini regulator di bidang jasa keuangan bisa terus memberikan ruang inovasi agar layanan tetap tumbuh sambil melakukan pemantauan supaya layanan tidak merugikan konsumen.

Hal ini selaras dengan pelaksanaan Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2017 tentang Peta
Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017-2019 untuk mendukung aktivitas e-commerce dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang bertujuan memaksimalkan potensi ekonomi digital melalui percepatan pengembangan sistem
perdagangan nasional berbasis digital, usaha rintisan berbasis digital (start-up), dan sistem logistik terintegrasi.

Survei pemanfaatan layanan ‘bayar nanti ini dilakukan kepada 2.000 responden di 10 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan pada bulan Oktober 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini