News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pusing Menghitung dan Melaporkan SPT Pajak? Aplikasi Taxpedia Siap Membantumu, Begini Caranya

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama Taxpedia Indonesia Lisa Limanto (kedua dari kanan) dan Direktur Taxpedia Indonesia Harijono Suwarno (ketiga dari kiri) bersama tim manajemen di peluncuran aplikasi pajak Taxpedia, Senin (1/3/20121).

2. Analisis Arus Kas
Fitur ini membantu menganalisis arus kas WP agar sesuai dengan profil pajak mereka.

3. Integrasi Database
Database Taxpedia didukung oleh cloud platform Amazon Web Services, yang memungkinkan data pengguna untuk terintegrasi secara aman.

Dengan fitur ini, WP tidak akan memiliki kesulitan dalam mencari dan mengumpulkan data pajak.

Selain tiga fitur utama di atas, Taxpedia juga memiliki fitur-fitur lainnya.

Antara lain, e-SPT (pengisian SPT), e-Filing (penyampaian laporan), e-Billing (pembayaran pajak), e-Faktur (pembuatan, penerbitan dan pelaporan faktur pajak), e-Bupot (bukti pemotongan dan pelaporan pajak), SPT Orang Pribadi, dan Pajak Penghasilan pasal 21 (Payroll).

Fitur Payroll dapat digunakan oleh pengguna yang memberi penghasilan kepada WP orang pribadi dalam negeri terkait pekerjaan.

Cara kerja Taxpedia hanya terdiri dari 3 langkah, sebagai berikut:

1. Pilih paket yang sesuai
Pengguna hanya perlu menjawab beberapa pertanyaan sederhana, seperti jenis penghasilan dan status pekerjaan saat ini.

Dari informasi tersebut, Taxpedia akan merekomendasikan paket yang sesuai dengan kebutuhannya.

Taxpedia menawarkan 3 paket saat ini: simple, middle dan advance. Pengguna paket simple tidak akan dikenakan biaya tahunan.

2. Catat dan hitung pajak
Tax Manager virtual Taxpedia (bernama TIA) akan memandu dan mengingatkan pengguna untuk mencatat semua penghasilan yang didapat.

Kemudian, Taxpedia akan secara otomatis menghitung jumlah pajak yang wajib untuk dibayar.

3. Bayar dan lapor pajak
Pengguna dapat membayar pajak langsung dari Taxpedia.

Selain itu, SPT yang telah dibuat oleh pengguna bersama-sama dengan TIA bisa langsung dilaporkan karena Taxpedia sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini