TRIBUNNEWS.COMĀ - Televisi analog segera beralih menjadi siaran TV Digital pada tahun 2021/2022.
Siaran televisi digital selambat-lambatnya akan segera menggantikan siaran tv analog pada 2 November 2022.
Menurut Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah akan melakukan penghentian penyiaran analog dan bermigrasi ke penyiaran digital (Pasal 72 angka 8, sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran).
Televisi digital ditayangkan menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi yang dapat menampilkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya.
Dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id, selama masih masa peralihan dari TV analog ke digital, masyarakat masih bisa menikmati siaran tv analog seperti biasanya.
Baca juga: TV Analog Cukup Tambah Set Top Box (STB) dan Antena UHF untuk Menikmati Siaran Digital
Namun sudah terdapat beberapa kota yang mulai berganti menayangkan siaran TV digital.
TV Digital mulai tayang di Kota Aceh, Banten, Kalimantan Timur hingga Kalimantan Utara.
Siaran TV digital di beberapa kota tersebut sudah mulai tayang pada 22 Juli 2021, lalu.
Simak beberapa daftar siaran TV Digital di beberapa kota berikut ini:
Aceh
(Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh)
- TVRI Nasional - Channel 29 UHF
- TVRI Lokal - Channel 29 UHF
- TVRI Budaya - Channel 29 UHF