f. Digisign
g. TekenAja!
Berikut cara membuat tanda tangan elektronik sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram @kemenkominfo:
1. Akses satu di antara tujuh PSrE yang sudah diakui Kemenkominfo
2. Registrasikan diri dan identitas (termasuk foto KTP, NIK, alamat email, nomor telepon, dan lainnya)
3. Verifikasi nomor telepon dan alamat email
4. Atur kata sandi sesuai ketentuan
5. Mulai gunakan tanda tangan elektronik
BERITA REKOMENDASI
(Tribunnews.com/Nadine Saksita)