News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Data Pengguna eHac Bocor

Data eHAC Bocor, Apa Saja yang Harus Diwaspadai dan Perlu Dilakukan Masyarakat?

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Aplikasi eHAC di smartphone.

Jangan buka email atau tautan yang mencurigakan, dan manfaatkan email secara bijak.

Ketiga, uninstall aplikasi yang tidak terpakai. Seeleksi ulang semua aplikasi yang ada di perangkat kita.

Baca juga: Data Pengguna eHAC Bocor, Indonesia Butuh UU Perlindungan Data Pribadi

Hapuslah aplikasi yang tidak kita pakai, terutama yang sudah tidak aktif atau tidak update.

Mulai mengedukasi keluarga dan teman-teman terkait seberapa penting menjaga data dan bijak dalam bertukar informasi dengan pihak manapun.

Andri menambahkan, pihak-pihak yang memegang data pribadi baik swasta ataupun pemerintah perlu lebih aktif dalam rencana tindakan preventif dan korektif untuk menangani kebocoran data pribadi pada situs atau aplikasi.

“Setiap hari ada 3 sampai 5 celah keamanan baru yang dipublikasikan," ujarnya.

Dengan fakta ini seluruh pemilik dan pengembang aplikasi harus lebih memperhatikan sistem keamanan dengan cara seperti pengujian keamanan (penetration test) secara berkala.

"Tujuannya, untuk meminimalisir celah keamanan baru, meningkatkan kemampuan internal di aspek People, Process & Technology (PPT), dan juga menggandeng perusahaan-perusahaan yang handal dibidang keamanan IT untuk peningkatan keamanan pengamanan situs penting,” jelas Andri Hutama Putra.

Andri juga mengatakan perlu adanya tanggung jawab dari pihak terkait dengan melakukan notifikasi dan edukasi ke pengguna yang terdampak kebocoran datanya.

Hal ini demi membantu masyarakat agar dapat mengantisipasi resiko kerugian yang lebih besar misalnya dengan mengganti password atau PIN.

Masyarakat juga perlu lebih bersikap hati-hati kalau mendapat email sms atau telepon yang bisa disalahgunakan karena datanya yang sudah bocor.

“Diharapkan pemilik aplikasi seharusnya sudah mulai diperketat dari sisi regulasi, sehingga dalam pembuatan dan pengembangan aplikasi dapat disesuaikan dengan undang-undang yang memiliki sanksi tegas," ujarnya.

"Hal ini patut disikapi dengan serius karena ekonomi eigital menjadi penyokong revolusi industri 4.0, dimana banyak hal mengarah ke digital, tetapi kita tetap harus memperhatikan keamanan digital maupun pengguna digital,” imbuh Andri Hutama Putra.

1 juta Pengguna Lebih

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini