TRIBUNNEWS.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi dokumen penting yang dipakai untuk beragam keperluan.
Data KTP seringkali digunakan untuk memverivikasi berbagai hal sehingga sangat rentan untuk disalahgunakan.
Masyarakat terkadang diminta untuk mengirim foto atau scan KTP-nya sebagai alat verivikasi tersebut.
Oleh karenanya, masyarakat mesti lebih berhati-hati saat memberikan data KTP.
"Karena KTP atau dokumen penting lainnya memang seringkali digunakan untuk memverifikasi berbagai hal, kita harus antisipasi kalau ada orang yang menyalahgunakan data kita," tulis akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika @kemenkominfo.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) menyimpan informasi data pribadi, bukan sekadar nomor acak.
Informasi yang ada dalam NIK antara lain provinsi, kode kota, kode kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, dan nomor komputerisasi.
Baca juga: Mengenal Kejahatan SIM Swap, Berikut Tips Cegah Modus Penipuan SIM Swap
Baca juga: Agar Terhindar dari Tindak Kejahatan Skimming ATM, Begini Langkah yang Bisa Kamu Lakukan!
Perlu diketahui, NIK sebagai data pribadi yang hampir digunakan di seluruh dunia.
NIK diberikan melalui proses yang bisa dipertanggungjawabkan dan jika digunakan tanpa izin pemilik, termasuk kejahatan data pribadi.
Kemenkominfo menerangkan, satu di antara antisipasi yang bisa dilakukan masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan scan KTP adalah dengan memberi watermark.
Watermark tersebut harus berisi setidaknya keterangan tanggal dan kepada siapa scan KTP (atau berkas penting lainnya) diberikan.
Dengan demikian, jika data tersebut disalahgunakan, pemilik bisa tahu pihak mana yang melakukan pelanggaran.
Menurut Kemkominfo, jika pihak yang meminta scan foto KTP sekadar butuh verifikasi dan tidak ada niatan buruk, maka pasti akan menerima bukti scan dengan watermark tersebut.