News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Buat Watermark Saat Kirim File KTP, Berguna untuk Cegah Penyalahgunaan Data NIK

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Komunikasi dan Informatika menerangkan, salah satu antisipasi yang bisa dilakukan masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan scan KTP adalah dengan memberi watermark.

Tapi jika ada pihak yang tetap meminta scan KTP yang polosan tanpa watermark, maka hal itu patut dicurigai.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menerangkan, salah satu antisipasi yang bisa dilakukan masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan scan KTP adalah dengan memberi watermark.

Berikut cara Membuat Watermark pada Scan KTP

1. Foto KTP dengan benar.

2. Buka aplikasi edit foto (ex; Phonto, PicsArt atau bisa juga menggunakan IG Stroy untuk mengedit)

3. Ketik fitur tambahan tulisan yang ada dalam aplikasi

4. Ketik informasi berupa tanggal scan dan kepentiangannya.
Contoh: SCAN KTP PADA 18-09-2021 UNTUK VERIVIKASI E-WALLET

5. Tempatkan tulisan di area kosong yang ada di KTP (pastikan tidak menutupi informasi pentingnya).

Jika cara di atas masih dirasa kurang, maka bisa menuliskan keterangannya dengan lebih besar.

Caranya sama seperti di atas, hanya saja perlu diturunkan tingkat opacity atau transparansi teksnya agar informasi dan watermarknya sama-sama masih bisa terbaca.

Bagaimana jika diminta langsung foto lewat aplikasi?

Jika diminta untuk langsung foto dari aplikasinya, maka bisa menuliskan keterangan scan-nya di kertas kecil dan ditempel pada KTP baru kemudian difoto.

Watermark pada Scan KTP untuk mengantisipasi penyalahgunaan data KTP.

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini