News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Buat Watermark Saat Kirim File KTP, Berguna untuk Cegah Penyalahgunaan Data NIK

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Komunikasi dan Informatika menerangkan, salah satu antisipasi yang bisa dilakukan masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan scan KTP adalah dengan memberi watermark.

TRIBUNNEWS.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi dokumen penting yang dipakai untuk beragam keperluan.

Data KTP seringkali digunakan untuk memverivikasi berbagai hal sehingga sangat rentan untuk disalahgunakan.

Masyarakat terkadang diminta untuk mengirim foto atau scan KTP-nya sebagai alat verivikasi tersebut.

Oleh karenanya, masyarakat mesti lebih berhati-hati saat memberikan data KTP.

"Karena KTP atau dokumen penting lainnya memang seringkali digunakan untuk memverifikasi berbagai hal, kita harus antisipasi kalau ada orang yang menyalahgunakan data kita," tulis akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika @kemenkominfo.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) menyimpan informasi data pribadi, bukan sekadar nomor acak.

Informasi yang ada dalam NIK antara lain provinsi, kode kota, kode kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, dan nomor komputerisasi.

Baca juga: Mengenal Kejahatan SIM Swap, Berikut Tips Cegah Modus Penipuan SIM Swap

Baca juga: Agar Terhindar dari Tindak Kejahatan Skimming ATM, Begini Langkah yang Bisa Kamu Lakukan!

Perlu diketahui, NIK sebagai data pribadi yang hampir digunakan di seluruh dunia.

NIK diberikan melalui proses yang bisa dipertanggungjawabkan dan jika digunakan tanpa izin pemilik, termasuk kejahatan data pribadi.

Kemenkominfo menerangkan, satu di antara antisipasi yang bisa dilakukan masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan scan KTP adalah dengan memberi watermark.

Watermark tersebut harus berisi setidaknya keterangan tanggal dan kepada siapa scan KTP (atau berkas penting lainnya) diberikan.

Dengan demikian, jika data tersebut disalahgunakan, pemilik bisa tahu pihak mana yang melakukan pelanggaran.

Menurut Kemkominfo, jika pihak yang meminta scan foto KTP sekadar butuh verifikasi dan tidak ada niatan buruk, maka pasti akan menerima bukti scan dengan watermark tersebut.

Tapi jika ada pihak yang tetap meminta scan KTP yang polosan tanpa watermark, maka hal itu patut dicurigai.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menerangkan, salah satu antisipasi yang bisa dilakukan masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan scan KTP adalah dengan memberi watermark.

Berikut cara Membuat Watermark pada Scan KTP

1. Foto KTP dengan benar.

2. Buka aplikasi edit foto (ex; Phonto, PicsArt atau bisa juga menggunakan IG Stroy untuk mengedit)

3. Ketik fitur tambahan tulisan yang ada dalam aplikasi

4. Ketik informasi berupa tanggal scan dan kepentiangannya.
Contoh: SCAN KTP PADA 18-09-2021 UNTUK VERIVIKASI E-WALLET

5. Tempatkan tulisan di area kosong yang ada di KTP (pastikan tidak menutupi informasi pentingnya).

Jika cara di atas masih dirasa kurang, maka bisa menuliskan keterangannya dengan lebih besar.

Caranya sama seperti di atas, hanya saja perlu diturunkan tingkat opacity atau transparansi teksnya agar informasi dan watermarknya sama-sama masih bisa terbaca.

Bagaimana jika diminta langsung foto lewat aplikasi?

Jika diminta untuk langsung foto dari aplikasinya, maka bisa menuliskan keterangan scan-nya di kertas kecil dan ditempel pada KTP baru kemudian difoto.

Watermark pada Scan KTP untuk mengantisipasi penyalahgunaan data KTP.

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini