TRIBUNNEWS.COMÂ - Berikut panduan cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online hanya melalui ponsel.
Kini untuk membayar pajak motor, masyarakat sudah tidak perlu lagi repot-repot datang ke Kantor Samsat.
Masyarakat dapat membayar pajak motor secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Dikutip dari samsatdigital.id, Samsat Digital Nasional merupakan jaringan pelayanan elektronik yang disediakan untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca juga: Tren Bayar Tagihan Online Meningkat, GoPay Ekspansi Layanan Baru
SIGNAL secara digital adalah aplikasi yang memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.
Aplikasi SIGNAL ini dapat diunduh atau di-download secara online terlebih dahulu di Playstore.
Pengguna aplikasi SIGNAL diminta untuk mendaftar atau registrasi akun pengguna terlebih dahulu sebelum menggunakannya.
Pendaftaran atau reigistrasi akun ini dilakukan dengan menggunakan KTP pribadi Anda.
Penggunaan KTP untuk registrasi bertujuan untuk verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.
Baca juga: Arti Status Warna Hijau, Kuning, Merah, dan Hitam Aplikasi PeduliLindungi serta Pengumpulan Datanya
Cara Membayar Pajak Motor Online di SIGNAL:
1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
2. Memasukan foto eKTP
3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS