5. Registrasi berhasil
6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
7. Kemudian tambahkan data Kendaraan Bermotor yang akan Anda bayar
8. Pilih kendaraan atas nama sendiri atau orang lain
Jika milik orang lain, silahkan isi nama pemilik kendaraan, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), dan masukkan NIK pemilik kendaraan.
9. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
10. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
11. Kemudian akan muncul informasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
Baca juga: Cara Buat NPWP Untuk Perseorangan, Bisa Online dengan Buka ereg.pajak.go.id
12. Kemudian pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, lalu klik lanjut
13. Setelah itu akan muncul informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
14. Lalu klik tombol kirim dokumen TBPKP
15. Masukan alamat pengiriman
16. Rekap biaya akan muncul pada layer telepon anda, klik lanjut
17. Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran