Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi mengatakan, pihaknya meminta agar platform transaksi Non-Fungible Token (NFT) tidak memfasilitasi penyebaran konten negatif yang melanggar peraturan.
Menurut dia, Kominfo memberi perhatian pada hal tersebut karena fenomena pemanfaatan teknologi NFT menjadi semakin populer beberapa waktu terakhir.
"Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. Baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual," ujarnya melalui siaran pers, Minggu (16/1/2022).
Baca juga: Apple Dikabarkan akan Menunda Peluncuran Headset Virtual Reality
Dedy menjelaskan, menteri Kominfo telah memerintahkan jajarannya untuk mengawasi kegiatan NFT yang berjalan di Indonesia.
Selain itu, melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
"UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan," pungkas Dedy.