Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI) bekerja sama menguatkan infrastruktur DNS. id.
Penandatanganan kerja sama dilakukan Ketua APJII Muhammad Arif dan Ketua PANDI Yudho Giri Sucahyo.
Dalam perjanjian ini, kedua pihak bersepakat menguatkan infrastruktur DNS Nasional dengan sumber daya masing-masing.
“MoU ini sebagai langkah awal kerja sama yang efektif dan efisien serta berkesinambungan dalam memberikan layanan DNS bagi Indonesia,” kata Muhammad Arif melalui keterangan tertulis, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Internet 6G Buatan China Diklaim Bisa Kirim Data 1 Terabyte dalam Hitungan 1 Detik
APJII saat ini mengoperasikan Indonesia Internet Exchange (IIX) di pelbagai wilayah Nusantara dengan trafik mencapai 1,7 tera byte per second (Tbps).
Hal ini akan dimanfaatkan PANDI untuk kolokasi server-server DNS yang akan dikelola bersama APJII.
Pengoperasian DNS yang terdistribusi di setiap lokasi IIX wilayah diharapkan memberikan pengalaman berinternet yang lebih baik bagi end-user.
APJII dan PANDI akan mengoperasikan fungsi DNS Authoritative dan DNS Resolver yang akan tersinkronisasi dengan DNS TrustPositif.
Baca juga: 12.548 dari 83.218 Desa/Kelurahan di Indonesia Belum Dapat Akses Internet 4G
“Sinergitas dan kolaborasi terus terjalin dan membuahkan banyak hasil positif bagi kemajuan internet di Indonesia,” kata Arif.
Kemenkominfo akan mengoperasikan DNS TrustPositif, sehingga dapat melindungi masyarakat pengguna internet dari konten-konten negatif.
Kemudian, APJII dan PANDI akan melakukan kerja sama pelatihan yang berhubungan dengan bidang masing-masing dan menyusun konsep Keamanan Internet bersama.
Hal ini karena Infrastuktur IIX dan Infrastruktur DNS tidak dapat dipisahkan. Dua elemen tersebut menjadi komponen utama berfungsinya layanan Internet.