TRIBUNNEWS.COM - Mulai 1 April 2022, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 11 persen. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pasal 7 ayat (1) UU HPP mengatur, tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022. Sementara tarif PPN sebesar 12 persen, akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Menurut firma riset International Data Corporation (IDC), keputusan ini juga berdampak pada produk elektronik seperti smartphone, tablet, smartwatch dan gawai lainnya.
Baca juga: Fraksi PKS Tak Sepakat dengan Rencana Kenaikan Tarif PPN 11 Persen
Sebab, produk elektronik tidak dikategorikan sebagai barang bebas PPN. Oleh karena itu, smartphone dan produk elektronik lainnya akan mengalami peningkatan harga setelah PPN 11 persen mulai berlaku.
"Seperti yang tertulis di UU No.7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 4A ayat 2, elektronik tidak termasuk barang bebas PPN, sehingga kenaikan harga dapat dialami oleh smartphone, wearables, tablet, atau bahkan barang barang elektronik lainnya," kata Vanessa Aurelia, Associate Market Analyst, IDC Indonesia kepada KompasTekno, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Anggota DPR: Kenaikan PPN akan Menambah Tekanan Inflasi dan Menurunkan Daya Beli Masyarakat
Namun, kemungkinan tidak semua vendor HP serta merta langsung membebankan tarif PPN baru ke konsumen. Menurut Vanessa, setidaknya ada dua kemungkinan bagi vendor smartphone atau perangkat elektronik lain untuk menyiasati kenaikan PPN.
Pertama, kenaikannya ditanggung konsumen dalam bentuk kenaikan harga akhir perangkat. Kedua, kenaikan PPN akan ditanggung oleh vendor atau distributor, sehingga harga akhir produk tidak berubah dari sebelumnya alias tidak naik.
Ada pula opsi bagi vendor untuk menanggung kenaikan PPN pada produk tertentu seperti model entry-level, sedangkan produk premium kenaikannya dibebankan ke konsumen.
"Strategi yang diambil tiap vendor akan berbeda, jadi bisa saja ada vendor yang meningkatkan harga akhir beberapa perangkat mereka dan ada yang tidak," ujarnya.
Vanessa juga menaksir, beberapa importir atau distributor produk elektronik akan memasukkan lebih banyak barang ke Indonesia sebelum kenaikan PPN berlaku 1 April.
Respons Oppo dan Realme atas kenaikan tarif PPN
Sebagai vendor smartphone yang beroperasi di Indonesia, Oppo dan Realme juga terdampak kenaikan tarif PPN 11 persen. Namun kedua perusaahaan ini belum memutuskan strategi yang akan dijalankan setelah tarif PPN berlaku 1 April.
Baca juga: PPN Bakal Naik, Faisal Basri: Menambah Tekanan pada Daya Beli Masyarakat yang Masih Lemah
Terkait hal ini, Oppo mengatakan pihaknya belum menetapkan perubahan atau kenaikan harga untuk ponsel-ponsel yang mereka jual di Indonesia.
"Kenaikan PPN baru ditetapkan 1 April 2022, dan hingga saat ini (kenaikan/penurunan) belum ditetapkan untuk produk-produk Oppo di Indonesia," ujar Public Relations Manager Oppo Indonesia, Aryo Meidianto kepada KompasTekno.